HOME  ⁄  Nasional

Badan Pengkajian MPR RI Mendalami Otonomi Daerah, Ketergantungan Fiskal dan Kapabilitas Birokrasi Jadi Sorotan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Badan Pengkajian MPR RI Mendalami Otonomi Daerah, Ketergantungan Fiskal dan Kapabilitas Birokrasi Jadi Sorotan
Foto: (Sumber :Badan Pengkajian MPR RI menggelar FGD untuk mendalami pelaksanaan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa di Bogor..)

Pantau - Badan Pengkajian MPR RI mendalami persoalan desentralisasi dan otonomi daerah, mulai dari hubungan kewenangan pusat dan daerah, kapabilitas birokrasi, ketergantungan fiskal, hingga pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan amanat konstitusi.

Pembahasan berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” di Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 Agustus 2026.

FGD menghadirkan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Alla Asmara, serta Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Qurrata Ayuni.

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mengatakan pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi persoalan mendasar pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.

“Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan,” katanya.

Hindun menyoroti hubungan pemerintah pusat dan daerah, terutama menyangkut kewenangan, keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam.

“Kalau kita lihat, masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Kapabilitas Birokrasi dan Kemandirian Fiskal Disorot

Eko Prasojo menilai salah satu persoalan utama desentralisasi dan otonomi daerah berada pada implementasi dan konsistensi, terutama kemampuan kepala daerah serta birokrasi menjalankan kewenangan yang telah diberikan.

“Saya lihat persoalannya pada kemampuan kepala daerah dan birokrasi untuk mewujudkan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah yang sudah diberikan dalam kewenangan mengatur 32 urusan yang telah diserahkan kepada daerah,” jelasnya.

Menurut Eko, birokrasi daerah seharusnya mampu menjadi mesin pembangunan untuk menjalankan berbagai urusan yang telah didesentralisasikan.

“Saya lihat secara umum kalau mau disimpulkan persoalannya ada pada kapabilitas kepala daerah dan birokrasi sebagai mesin pembangunan (engine of development) urusan-urusan yang sudah diserahkan. Kapabilitas birokrasi di daerah menjadi problem. Ini terjadi hampir di semua daerah. Birokrasinya tidak kompeten,” sambungnya.

Eko menegaskan pemberian kewenangan kepada daerah harus disertai penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan.

“Desentralisasi tanpa penguatan tata kelola tidak akan pernah mencapai tujuan. Mengapa, karena mereka tidak kapabel, tidak mampu menyelenggarakan urusan-urusan yang telah diserahkan. Jadi, percepatan desentralisasi harus diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Alla Asmara menyoroti tingginya ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat meskipun desentralisasi fiskal telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Alla menyebut sekitar 85 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat, sedangkan Pendapatan Asli Daerah rata-rata hanya berkontribusi sekitar 10–15 persen.

“Artinya, desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah dan menilai formula transfer belum mampu sepenuhnya mengatasi disparitas tersebut.

“Ternyata, formula transfer ke daerah belum bisa mengatasi terjadinya disparitas fiskal antardaerah,” terangnya.

“Dari fenomena itu terlihat adanya ketergantungan daerah terhadap pusat tetap tinggi. Jadi, otonomi sendiri lebih bersifat sebagai ‘otonomi secara administratif’, belum sepenuhnya mandiri secara fiskal,” imbuhnya.

MPR Dorong Evaluasi Otonomi Daerah

Dari perspektif konstitusi, Qurrata Ayuni mengatakan gagasan otonomi daerah memiliki landasan penting dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998.

“Tap MPR No. XV/MPR/1998, isu otonomi daerah adalah untuk menampung kegelisahan dari warga negara yang seolah-olah hak hidupnya di daerah dicabut pusat,” ujarnya.

Qurrata mengatakan berbagai regulasi mengenai otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah telah diterbitkan, tetapi sejumlah persoalan belum sepenuhnya terselesaikan.

“Menjadi tugas dari anggota MPR untuk melakukan evaluasi,” tuturnya.

Ia turut menyoroti pengelolaan sumber daya alam karena keberadaan komoditas seperti nikel, batu bara, minyak, dan gas belum selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

“Kita belum mendapat konsep yang ideal tentang pembagian kewenangan kepada daerah. Daerah diberikan otonomi seluas-luasnya tetapi nanti dibatasi dengan undang-undang,” paparnya.

FGD tersebut menjadi bagian dari kajian Badan Pengkajian MPR RI terhadap pelaksanaan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa dalam menghadapi perkembangan ketatanegaraan.

Penulis :
Aditya Yohan