
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memiliki izin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum untuk menjamin keamanan serta kenyamanan jamaah.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Akhmad Fauzin menyampaikan ketentuan tersebut di Jakarta, Rabu (26/8/2026), menyusul masih ditemukannya biro perjalanan yang menawarkan paket umrah tanpa legalitas jelas.
"Praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, dan akad yang tidak transparan dilarang keras serta akan ditindak dengan sanksi tegas," ujar Fauzin.
Kemenhaj masih menemukan sejumlah persoalan berupa penelantaran, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan jamaah, hingga indikasi penipuan yang melibatkan PPIU tak berizin maupun oknum pengepul.
Fauzin menegaskan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat dan menjaga penyelenggaraan ibadah umrah.
Kemenhaj Meminta PPIU Menjamin Kepastian Layanan Jamaah
PPIU resmi diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan pemerintah dan menjalankan kegiatan usahanya dalam mekanisme pengawasan.
Akreditasi juga dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menilai kualitas layanan yang diberikan penyelenggara perjalanan umrah.
"Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jamaah," ujar Fauzin.
Fauzin meminta seluruh PPIU tidak melakukan perang harga yang berpotensi menurunkan mutu pelayanan kepada jamaah.
Paket umrah yang dijual harus realistis dengan kepastian visa, tiket penerbangan pergi-pulang, akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi yang telah terkonfirmasi.
Kemenhaj Akan Menindak Tegas Penyelenggara Umrah Ilegal
Kemenhaj memastikan akan menindak tegas PPIU maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin atau melakukan kegiatan yang merugikan jamaah.
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah menegaskan praktik perjalanan umrah ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat mengancam keselamatan dan hak masyarakat.
"Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat," ujar Ahmad Abdullah.
Kemenhaj mengimbau masyarakat mendaftar melalui PPIU berizin resmi, memastikan pembayaran dilakukan kepada perusahaan berizin, serta memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa.
Masyarakat juga diminta mengecek legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kemenhaj sebelum melakukan transaksi untuk mengurangi risiko menjadi korban praktik umrah ilegal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



