HOME  ⁄  Nasional

ATR/BPN Dorong Penertiban Tanah Terlantar di Jawa Timur, 485 Bidang Masuk Basis Data

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

ATR/BPN Dorong Penertiban Tanah Terlantar di Jawa Timur, 485 Bidang Masuk Basis Data
Foto: Kegiatan Kanwil BPN Jatim (sumber: Kanwil BPN Jatim)

Pantau - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri mendorong jajaran pertanahan di Jawa Timur meningkatkan penertiban tanah terlantar sekaligus memperkuat pengendalian pemanfaatan tanah di wilayahnya.

Arahan tersebut disampaikan Lampri kepada pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur beserta seluruh jajaran pertanahan terkait.

Lampri menegaskan pemberian hak atas tanah bukan merupakan titik akhir dari proses administrasi pertanahan karena setiap hak diikuti pembatasan dan tanggung jawab yang harus dipenuhi pemegangnya.

Tiga Unsur Mutlak dalam Hak Atas Tanah

Menurut Lampri, terdapat tiga unsur mutlak yang harus menjadi perhatian pemegang hak maupun jajaran pertanahan, yakni Right atau Hak, Restriction atau Pembatasan, serta Responsibility atau Tanggung Jawab.

Prinsip tersebut menempatkan pemegang hak bukan hanya sebagai pihak yang memperoleh hak atas tanah, tetapi juga memiliki batasan dan tanggung jawab dalam penggunaan serta pemanfaatannya.

Lampri meminta jajaran pertanahan melakukan perubahan mendasar terhadap orientasi kerja, dari sekadar mengelola administrasi menjadi mampu mengendalikan wilayah.

"Seluruh jajaran pertanahan saya minta untuk melakukan perubahan orientasi kerja secara mendasar dari sekadar mengelola harus juga bisa mengendalikan wilayah," katanya.

Dalam melakukan pengendalian pertanahan, Lampri meminta setiap pimpinan dan kepala seksi di wilayah mampu menguasai enam pertanyaan utama terkait objek tanah.

Pertanyaan tersebut mencakup lokasi atau objek tanah yang menjadi perhatian, pihak yang menjadi pemegang hak, serta penggunaan faktual tanah di lapangan.

Jajaran pertanahan juga harus mengetahui apakah penggunaan tanah telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), apakah kewajiban pemegang hak telah dipenuhi, serta langkah korektif yang harus dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau permasalahan.

Lampri menilai cara pandang jajaran pertanahan perlu bergeser dari pengelola administrasi dan berkas menjadi pengendali wilayah yang responsif terhadap kondisi faktual.

"Jajaran pertanahan hendaknya mengubah cara pandang dengan beralih dari sekadar pengelola administrasi berkas menjadi pengendali wilayah yang responsif di lapangan," ujarnya.

Sebanyak 485 Bidang Terindikasi Telantar

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim turut menekankan peran strategis Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Jawa Timur dalam pengendalian dan penertiban tanah.

Menurut Naim, peran jajaran pertanahan tidak hanya terbatas pada penertiban objek yang terindikasi telantar, tetapi juga mencakup pengendalian serta identifikasi hak atas tanah.

"Kami mewakili Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur mengharapkan peserta yang hadir dalam acara ini untuk menyimak dengan seksama arahan dan pembinaan dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang terkait dengan Penertiban Tanah Telantar," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tanah di Jawa Timur sejak 2010, sebanyak 485 bidang Hak atas Tanah (HAT) telah masuk dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.

Ratusan bidang tanah tersebut memiliki luas keseluruhan mencapai 11.140,65 hektare.

Selain objek yang masih berstatus terindikasi telantar, sekitar 45 bidang HAT dengan luas sekitar 160,96 hektare telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar melalui Keputusan Menteri/Kepala BPN.

Penertiban dilakukan untuk memastikan hak atas tanah tidak hanya dikelola secara administratif, tetapi juga digunakan sesuai peruntukan, tata ruang, kewajiban pemegang hak, dan kondisi faktual di lapangan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026