HOME  ⁄  Nasional

Kementerian ATR/BPN Mengajak Masyarakat Evaluasi Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian ATR/BPN Mengajak Masyarakat Evaluasi Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Kementerian ATR/BPN Asnaedi. ANTARA/HO-ATR/BPN.)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat memberikan masukan terhadap layanan peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari yang sedang diuji coba di 17 kantor pertanahan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan masukan masyarakat diperlukan untuk menyempurnakan mekanisme layanan tersebut.

"Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan peralihan hak dalam 10 hari," kata Asnaedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Layanan peralihan hak terintegrasi tersebut resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 dan telah memasuki pekan kedua pelaksanaan di 17 kantor pertanahan sebagai proyek percontohan.

Asnaedi mengatakan keberhasilan penyelesaian peralihan hak dalam 10 hari turut bergantung pada kesiapan penjual dan pembeli ketika menjalani proses penandatanganan akta dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya," ujarnya.

Masyarakat juga diminta mempersiapkan kewajiban biaya sejak awal agar proses peralihan hak tidak terhambat setelah permohonan diajukan.

Penjual memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, sedangkan pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen, selain jasa PPAT dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat," katanya.

Sebanyak 17 kantor pertanahan yang menjadi lokasi uji coba tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kupang.

Asnaedi mengatakan penerapan terbatas dilakukan karena layanan tersebut merupakan inovasi yang masih terus dievaluasi untuk menemukan mekanisme paling tepat sebelum dikembangkan lebih lanjut.

"Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah, Tujuannya masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki," katanya menambahkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026