
Pantau - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan 3.055 dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dokumen tersebut diterbitkan melalui layanan administrasi kependudukan (adminduk) jemput bola di tujuh kabupaten terdampak hingga Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 22.30 WITA.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pemulihan dokumen kependudukan menjadi kebutuhan mendesak setelah bencana agar masyarakat tetap dapat memperoleh hak dasar serta mengakses berbagai pelayanan publik.
"Dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga sering kali hilang atau rusak tertimbun bangunan saat bencana terjadi. Padahal, berkas tersebut merupakan kunci utama bagi warga untuk mengakses bantuan logistik, layanan kesehatan, hingga rehabilitasi permukiman," kata Teguh.
Layanan Jemput Bola Menyisir Posko Pengungsian
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari respons Ditjen Dukcapil terhadap gempa bermagnitudo 7,7 yang berpusat di Kabupaten Nagekeo pada 15 Agustus 2026 dan berdampak pada sejumlah wilayah di Pulau Flores.
Bencana tersebut menyebabkan lebih dari 100 orang meninggal dunia, 1.603 orang mengalami luka-luka, serta lebih dari 180 ribu warga mengungsi.
Ditjen Dukcapil kemudian membentuk Tim Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi NTT yang diterjunkan ke tujuh kabupaten terdampak sejak 24 Agustus 2026.
Selama dua hari pelayanan jemput bola, tim Ditjen Dukcapil bersama Dinas Dukcapil daerah telah menerbitkan 3.055 dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Pelayanan dilakukan secara serentak di Kabupaten Manggarai Timur, Nagekeo, Manggarai, Ende, Ngada, Sikka, dan Manggarai Barat.
Pola pelayanan di setiap daerah disesuaikan dengan kondisi geografis dan persebaran lokasi pengungsian sehingga petugas dapat mendatangi warga secara langsung.
"Setiap tim lapangan dibekali perangkat perekaman dan pencetakan portabel, pasokan blangko KTP-el, hingga jaringan internet satelit. Kami tidak membuka layanan statis menunggu masyarakat datang, melainkan menyisir posko-posko pengungsian dan desa terdampak," ujar Teguh.
Dengan mekanisme tersebut, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya dapat langsung diserahkan kepada pemohon.
Layanan jemput bola juga dilakukan karena sejumlah fasilitas pelayanan administrasi kependudukan di wilayah terdampak mengalami kerusakan akibat gempa.
Warga dengan demikian tidak perlu mendatangi kantor pelayanan yang terdampak atau rusak untuk mengurus kembali dokumen kependudukan.
Dokumen Diterbitkan Gratis untuk Akses Bantuan
Seluruh layanan penerbitan dokumen kependudukan bagi warga terdampak gempa diberikan tanpa pungutan biaya.
Dokumen yang telah diterbitkan dapat langsung digunakan untuk mengakses bantuan sosial dan logistik, memperoleh pelayanan kesehatan, mendaftarkan kembali anak ke sekolah, serta mengurus bantuan pemulihan rumah.
Program layanan adminduk jemput bola berlangsung pada 24 hingga 27 Agustus 2026.
Masyarakat dapat mendatangi posko pengungsian atau tenda pelayanan adminduk terdekat tanpa harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Ditjen Dukcapil juga memberikan hibah peralatan dan logistik berupa blangko KTP elektronik kepada Dinas Dukcapil setempat untuk menjaga kapasitas operasional selama masa tanggap darurat sekaligus mendukung pemulihan dokumen warga.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam memimpin tim pelayanan di Kabupaten Manggarai Barat dalam pelaksanaan layanan tersebut.
Lebih dari 100 Kepala Keluarga Daftar Perlinsos Digital
Selain pelayanan adminduk, Kasubdit Keamanan Informasi Adminduk pada Direktorat IDKN Mensuseno bersama tim teknis melaksanakan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Lebih dari 100 kepala keluarga telah mendaftar Perlinsos Digital sejak Selasa, 25 Agustus hingga Rabu, 26 Agustus 2026.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan administrasi kependudukan dapat menghubungi Halo Dukcapil 168, mengakses laman resmi Ditjen Dukcapil, maupun menggunakan kanal pengaduan Kemendagri LAPOR.
- Penulis :
- Arian Mesa



