
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan lima tim lapangan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengasistensi sekaligus mengawasi pemanfaatan Bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak gempa bumi.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan dana bantuan segera digunakan serta dikelola secara akuntabel dan transparan.
"Ditekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi sehingga dilakukan pengawasan ketat oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan tim pendamping, dan terpenting harus segera digunakan," kata Bachril.
Lima Tim Awasi Pemanfaatan Bantuan
Penugasan lima tim tersebut dilakukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten/kota di wilayah NTT untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam.
Pembentukan tim secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.11/4923/IJ.
Lima tim itu terdiri atas unsur APIP Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan koordinasi oleh Inspektur Khusus.
Tim bertugas melakukan supervisi serta membantu administrasi anggaran terkait pemanfaatan bantuan agar dana dapat segera digunakan untuk masyarakat terdampak.
Tim juga akan membantu mempercepat perubahan APBD atau penjabaran APBD apabila diperlukan serta mengatasi kendala dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pendampingan turut mencakup pemberian pedoman teknis untuk pelaksanaan pengadaan dalam kondisi darurat serta pengawalan akuntabilitas proses pencairan dan penggunaan bantuan.
Penerjunan lima tim dilakukan setelah sebelumnya Kemendagri mengirim tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk membantu warga terdampak gempa mengurus administrasi kependudukan.
Bantuan Diprioritaskan untuk Kebutuhan Darurat
Bantuan Presiden yang telah disalurkan mencakup Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT serta Rp20 miliar kepada masing-masing delapan kabupaten terdampak gempa.
Dana tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa tanggap darurat.
Kebutuhan yang dapat dibiayai meliputi pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dukungan psikososial, hunian sementara atau tenda, serta perbaikan sarana dan prasarana dasar.
Pemerintah daerah diminta memprioritaskan kebutuhan paling mendesak, terutama pangan, kesehatan, hunian sementara, sanitasi, dan perbaikan fasilitas umum.
Sementara itu, kebutuhan pada tahap pascabencana, seperti perbaikan sekolah, puskesmas, dan jalan, akan dipetakan secara terpisah.
Pemda Diminta Segera Catat dan Cairkan Dana
Bachril meminta pemerintah daerah segera mencatat dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan daerah.
Setelah dicatat, pemerintah daerah diminta mengalokasikan dana tersebut melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) agar dapat segera digunakan untuk penanganan bencana.
Untuk mempercepat pencairan dalam situasi darurat, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan mekanisme pembebanan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemendagri akan terus mengawal kepatuhan jalannya prosedur pencairan dana bantuan keuangan dalam rangka penanganan dampak bencana alam dan memastikan akuntabilitas dan transparansi agar dukungan Presiden segera dirasakan oleh masyarakat terdampak," tutur Bachril.
- Penulis :
- Leon Weldrick



