
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan produktif untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian daerah.
Koster menilai luas lahan produktif di Bali semakin berkurang, sementara keberadaan sistem subak mulai menghadapi ancaman di tengah upaya pemerintah memperkuat kemandirian pangan.
"Lahan produktif kita semakin berkurang, subak mulai terancam, kita ingin mandiri pangan sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan," kata Koster dalam audiensi bersama mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Udayana.
Pemprov Bali Perkuat Aturan Perlindungan Lahan
Pemprov Bali telah memperkuat instrumen kebijakan perlindungan lahan produktif melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Peraturan tersebut memperkuat Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.
Koster mengakui penerapan regulasi pengendalian alih fungsi lahan membutuhkan pendekatan yang tepat agar perlindungan terhadap lahan produktif dapat berjalan efektif.
Upaya pengendalian tersebut juga dilakukan di tengah kondisi surplus beras Bali yang mengalami penurunan.
Selain persoalan ketersediaan lahan, Koster menilai tata niaga pertanian perlu diperbaiki agar sektor pertanian tetap menarik bagi generasi muda.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memberikan kepastian harga terhadap komoditas pertanian lokal Bali.
"Kita harus membantu petani Bali, harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada," ucapnya.
Untuk memberikan kepastian pasar kepada petani, Koster mendorong industri pariwisata menjalankan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali.
Regulasi tersebut direncanakan diperkuat statusnya menjadi peraturan daerah.
Pemprov Bali juga menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penampung atau offtaker hasil panen petani.
BUMD sekaligus berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA).
Sawah Bali Menyusut 10.548 Hektare
Ketua BEM Fakultas Pertanian Universitas Udayana Made Ariel Ardhiana menyampaikan hasil penelitiannya mengenai berbagai tantangan yang dihadapi sektor pertanian Bali.
Menurut Ariel, persoalan pertanian Bali tidak hanya berupa alih fungsi lahan, tetapi juga menyangkut krisis regenerasi petani.
"Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius, jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian," ujarnya.
Ariel memaparkan data BPS Bali yang menunjukkan luas sawah di Bali menyusut dari 78.626 hektare pada 2017 menjadi 68.078 hektare pada kondisi terkini.
Berdasarkan angka tersebut, luas sawah Bali telah berkurang sekitar 10.548 hektare dibandingkan 2017.
Tekanan alih fungsi lahan paling berat terjadi di sejumlah wilayah dengan aktivitas pariwisata tinggi, yakni Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.
Penyusutan lahan pertanian di wilayah tersebut turut mengancam keberlanjutan sistem subak di Bali.
NTP Bali di Bawah Nasional, Mahasiswa Dorong Regenerasi
Tantangan sektor pertanian Bali juga terlihat dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang pada Maret 2025 tercatat sebesar 104,14.
Angka tersebut berada di bawah NTP nasional yang pada periode sama mencapai 123,72.
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Udayana turut melakukan langkah untuk mendorong regenerasi pertanian sekaligus mempromosikan buah dan komoditas unggulan lokal agar mampu bersaing dengan produk impor.
Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan adalah Agriculture Expo 2026 pada Juli 2026.
Mahasiswa juga tengah mempersiapkan penyelenggaraan Agriculture Festival sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan sektor pertanian Bali.
- Penulis :
- Arian Mesa




