HOME  ⁄  Nasional

Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto berbicara saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto:Arifman/jk.

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk menjamin hak serta perlindungan kerja tenaga kesehatan.

Edy menilai pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan kerja tenaga kesehatan menjadi syarat penting agar transformasi kesehatan yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan optimal.

Desakan tersebut disampaikan Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dengan agenda evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan pascabencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumatera serta evaluasi perlindungan tenaga kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Tanpa perlindungan dan kesehatan yang layak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, transformasi kesehatan tidak akan berhasil," ujar Edy.

Nakes Dinilai Hadapi Beban Kerja Tinggi

Edy mengatakan tuntutan profesi tenaga kesehatan di Indonesia sangat tinggi, baik dari aspek tanggung jawab moral maupun standar kompetensi.

Namun, menurutnya, beban kerja dan risiko profesi tersebut belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan dan perlindungan yang diterima tenaga kesehatan.

"Banyak nakes sekarang bekerja di bawah upah, di bawah standar. Jam kerja yang berlebihan, bahkan ada kerja paksa buat mereka. Lalu lingkungan mereka yang tidak aman, tuntutan pendidikan pelatihan yang tinggi. Ini dialami oleh para tenaga sehingga betul Pak Menteri mengatakan kelelahan emosional yang tinggi, itu dialami oleh mereka," tegas Edy.

Edy juga menyoroti perlindungan terhadap tenaga kesehatan honorer, tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga tenaga kesehatan sektor swasta yang berstatus pegawai kontrak selama bertahun-tahun.

Menurutnya, masih terdapat tenaga kesehatan yang belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.

"Anda bisa bayangkan, pegawai kontrak itu hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Tapi sekarang banyak klinik rumah sakit swasta itu mempekerjakan tenaga kesehatan dengan pegawai kontrak. Ini sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan itu menyangkut SDM kesehatan," ungkapnya.

Profesionalisme dan Kesejahteraan Harus Berjalan Bersama

Edy menegaskan peningkatan profesionalisme tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan kerja.

"Mana mungkin mereka dituntut profesional. Profesionalisme dengan kesejahteraan nakes itu seperti dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisahkan. Jadi nonsen kita bicara transformasi, kita bicara revitalisasi puskesmas, revitalisasi rumah sakit, kalau SDM nakesnya sendiri tidak diurus dengan baik," tutur Edy.

Ia meminta Menteri Kesehatan merumuskan Perpres Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara menyeluruh agar memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan di sektor pemerintah maupun swasta.

"Perpres perlindungan keamanan dan kesejahteraan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan itu harus disusun dengan niat baik untuk meningkatkan dan melindungi nakes baik yang ada di sektor pemerintah maupun yang ada di sektor swasta. Di situ mesti diatur gaji pokok, mesti diatur tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, THR, jaminan sosial, bonus-bonus yang mungkin yang lain, dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengembangan karir mereka," pungkas Edy.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026