
Pantau - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menargetkan rehabilitasi dan penanaman mangrove seluas 6.486 hektare di Provinsi Kalimantan Timur pada 2026 melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) yang mendapatkan pendanaan dari World Bank.
Program tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam dan kawasan mangrove di Kalimantan Timur.
"Penanaman bakau yang didanai World Bank ini dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) melalui M4CR," ujar Asisten Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) yang mewakili M4CR Kaltim, Irwan Gunawan.
38 Kelompok Masyarakat Dilibatkan dalam Rehabilitasi Mangrove
Sebanyak 38 kelompok masyarakat (pokmas) dilibatkan dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove seluas 6.486 hektare tersebut.
Dari jumlah itu, dua pokmas telah memasuki proses penanaman bakau pada lahan seluas 151 hektare setelah sebelumnya menandatangani surat perjanjian kerja sama (SPKS).
Sebanyak 24 pokmas lainnya baru menandatangani SPKS dengan M4CR di Samarinda pada Kamis, 27 Agustus 2026, sebagai tahap persiapan pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
Setelah menandatangani SPKS, 24 pokmas tersebut secara resmi memiliki ikatan dan tanggung jawab untuk melakukan penanaman bakau pada lahan dengan total luas mencapai 1.276 hektare.
Irwan menjelaskan, 24 pokmas yang telah menandatangani perjanjian tersebut berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perjanjian yang digunakan dalam pelaksanaan program penanaman bakau tersebut berupa SPKS Swakelola Tipe IV.
Sementara itu, sebanyak 12 pokmas lainnya masih menunggu proses penandatanganan SPKS sebelum menjalankan rehabilitasi pada ribuan hektare lahan bakau yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Pokmas Diberi Waktu 90 Hari untuk Menuntaskan Penanaman
Penandatanganan SPKS menjadi salah satu tahapan penting sebelum kelompok masyarakat mengeksekusi kegiatan penanaman bakau yang telah direncanakan dalam target kerja M4CR Kalimantan Timur pada 2026.
Seluruh pokmas yang telah menandatangani SPKS diberikan waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan kegiatan penanaman sejak perjanjian kerja sama ditandatangani kedua belah pihak.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kelompok masyarakat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek M4CR wilayah Kalimantan Timur.
Sebelum SPKS ditandatangani, kelompok masyarakat dan pihak terkait terlebih dahulu melalui tahapan negosiasi mengenai harga dan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
"Sebelum penandatanganan SPKS dilakukan, terlebih dulu diadakan negosiasi harga dan pekerjaan. Negosiasi dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) III Wilayah Kaltim," kata Irwan.
Pokmas Mendapat Pembekalan Hukum dan Pertanggungjawaban Dana
Selain menjalani proses negosiasi dan penandatanganan SPKS, seluruh kelompok masyarakat yang terlibat mendapatkan pembekalan dari aparat penegak hukum (APH).
Pembekalan tersebut antara lain mencakup mekanisme penyelenggaraan dana hibah melalui skema Swakelola Tipe IV serta tata cara pertanggungjawaban dana yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
Kelompok masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program rehabilitasi mangrove.
Pembekalan hukum diberikan agar pokmas memahami ketentuan yang harus dipatuhi sekaligus menghindari tindakan maupun kesalahan dalam pelaksanaan program yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Secara keseluruhan, rehabilitasi 6.486 hektare kawasan mangrove melalui M4CR melibatkan masyarakat secara langsung dengan mekanisme perjanjian kerja sama, batas waktu pelaksanaan, pertanggungjawaban dana, serta pembekalan hukum.
- Penulis :
- Arian Mesa




