
Pantau - Ombudsman RI menegaskan penilaian maladministrasi pelayanan publik tidak bertujuan mencari kesalahan penyelenggara layanan, melainkan memetakan kondisi pelayanan sekaligus menjadi dasar perbaikan bagi instansi pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan hasil penilaian tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
"Hasil penilaian malaadministrasi pelayanan publik juga memiliki kaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi," ucap Robert dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Robert, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menghasilkan perubahan tata kelola internal lembaga, tetapi juga harus terlihat dari perubahan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Robert menjelaskan pendekatan penilaian pelayanan publik Ombudsman RI terus berkembang sejak pertama kali diluncurkan pada 2014.
Penilaian yang sebelumnya berupa survei kepatuhan dan lebih banyak mengukur aspek administratif standar pelayanan kini diarahkan untuk melihat sistem pelayanan secara lebih menyeluruh.
"Kerja Ombudsman RI juga tidak berhenti setelah hasil penilaian diberikan. Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut dan perbaikan yang dilakukan oleh instansi," tutur Robert.
Robert juga mengingatkan maladministrasi dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi apabila praktik tersebut dibiarkan berlangsung secara terus-menerus.
Ia mencontohkan penundaan berlarut sebagai salah satu bentuk maladministrasi karena keterlambatan pelayanan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Ombudsman RI sebelumnya melakukan sosialisasi Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Depok, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026), sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi.
Robert meminta BSSN segera menentukan unit pelayanan yang akan dinilai sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang bertanggung jawab pada setiap unit tersebut.
Menurut dia, persiapan diperlukan karena penilaian Ombudsman tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga kesiapan pelaksana serta pengalaman masyarakat saat memperoleh pelayanan.
"Perlu komitmen terhadap penilaian dan perbaikan yang berkelanjutan. Ini untuk memastikan negara hadir bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan," kata Robert.
Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo menyatakan Opini Ombudsman RI menjadi kesempatan bagi lembaganya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan indeks pelayanan.
Rachmad meminta seluruh jajaran BSSN mencermati arahan Ombudsman RI dan menerapkannya pada masing-masing unit pelayanan melalui kerja sama antarunit serta penyedia layanan.
"Kehadiran Ombudsman sangat bermakna dan sangat kami perlukan, sehingga pelayanan BSSN dapat terus disempurnakan dan menjadi pelayanan yang paripurna," ujar Rachmad.
- Penulis :
- Aditya Yohan




