HOME  ⁄  Nasional

Bupati Banggai Dua Kali Tak Hadiri Panggilan PTUN Palu, Pemanggilan Ketiga Jadi Kesempatan Terakhir

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bupati Banggai Dua Kali Tak Hadiri Panggilan PTUN Palu, Pemanggilan Ketiga Jadi Kesempatan Terakhir
Foto: Para kepala desa di Kabupaten Banggai yang menang saat menggugat Bupati Banggai di PTUN Palu, Senin 31/8/2026 (sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tercatat telah dua kali tidak menghadiri panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait proses eksekusi putusan perkara pemberhentian enam kepala desa.

Kuasa hukum enam kepala desa, Muhammad Takdir Al Mubaraq, mengatakan Amiruddin sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan PTUN Palu pada 20 Agustus 2026.

Ketidakhadiran berikutnya membuat Bupati Banggai telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang eksekusi tersebut.

PTUN Palu kemudian menjadwalkan kembali pemanggilan Bupati Banggai sebagai tergugat pada Senin, 7 September 2026.

"Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius," ungkap Takdir.

Menurut Takdir, sebagai kepala daerah, Bupati Banggai semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.

Pihak enam kepala desa berharap terdapat penjelasan mengenai ketidakhadiran tersebut dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Kita berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," kata Takdir.

Pemanggilan Ketiga Jadi Panggilan Terakhir

Pemanggilan pada 7 September 2026 akan menjadi kesempatan berikutnya bagi Bupati Banggai untuk hadir dalam proses pelaksanaan putusan PTUN Palu.

Menurut Takdir, pemanggilan ketiga tersebut sekaligus akan menjadi panggilan terakhir secara patut terhadap Bupati Banggai selaku tergugat.

Apabila Bupati Banggai kembali tidak hadir, Ketua PTUN Palu disebut akan menerbitkan surat peringatan sebelum proses dilanjutkan ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja.

"Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat Bupati Banggai sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika tidak hadir lagi, maka Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja," ungkap Takdir.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Zainudin Saluki yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan mengenai ketidakhadiran Bupati Banggai.

Sengketa Berawal dari Pemberhentian Enam Kepala Desa

Perkara tersebut bermula ketika Bupati Banggai memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025 karena dinilai tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.

Enam kepala desa yang diberhentikan terdiri atas Sudarsono selaku Kepala Desa Sentral Sari, Ruhyana selaku Kepala Desa Mansahang, Manippi selaku Kepala Desa Jaya Kencana, dan Mustofa selaku Kepala Desa Tirta Sari dari Kecamatan Toili.

Dua kepala desa lainnya adalah Indri Yani Madalombang selaku Kepala Desa Gonohop dan Fenny Sangkaning Rahayu selaku Kepala Desa Simpang Dua dari Kecamatan Simpang Raya.

Keenam kepala desa tersebut kemudian menggugat keputusan pemberhentian mereka ke PTUN Palu melalui perkara Nomor 21/G/2025/PTUN.PL hingga 26/G/2025/PTUN.PL.

PTUN Palu mengabulkan gugatan keenam kepala desa dan membatalkan keputusan Bupati Banggai mengenai pemberhentian mereka.

Dalam putusannya, PTUN Palu juga memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan pemberhentian serta memulihkan kedudukan keenam kepala desa tersebut.

Bupati Banggai selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menguatkan putusan PTUN Palu yang sebelumnya memenangkan gugatan enam kepala desa.

Putusan terhadap keenam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026