HOME  ⁄  Nasional

Lestari Moerdijat Mendorong Komitmen Nyata untuk Memperluas Akses Pendidikan Inklusif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Lestari Moerdijat Mendorong Komitmen Nyata untuk Memperluas Akses Pendidikan Inklusif
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong komitmen nyata semua pihak dalam mewujudkan pendidikan inklusif yang mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong komitmen nyata semua pihak untuk mewujudkan pendidikan inklusif yang menjangkau seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, di tengah masih adanya kesenjangan akses pendidikan.

"Prinsip utama pendidikan inklusif adalah tidak boleh ada anak yang tertinggal dan tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat kondisi di luar kendali mereka," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).

Lestari menilai implementasi kebijakan pendidikan bagi penyandang disabilitas perlu dievaluasi meskipun Indonesia telah memiliki landasan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Data Komisi Nasional Disabilitas (KND) per Oktober 2025 mencatat hanya 4,3 persen penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan dengan rata-rata lama sekolah 5,32 tahun, sementara 78 persen di antaranya tidak bersekolah lagi.

"Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. Itulah makna keadilan sosial," tegas Lestari.

Ketersediaan Guru Pembimbing Masih Terbatas

Lestari menilai kesenjangan sumber daya guru menjadi salah satu persoalan yang harus segera ditangani dalam memperkuat pendidikan inklusif.

Data Kemendikdasmen per September 2025 mencatat dari 363.921 murid disabilitas, hanya sekitar 15 persen satuan pendidikan penyelenggara inklusif (SPPI) yang memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK).

Ketimpangan akses antarjenjang juga menjadi perhatian karena data per 29 Juni 2026 menunjukkan 217.378 peserta didik disabilitas telah terintegrasi di sekolah reguler dan 164.150 lainnya menempuh pendidikan di sekolah luar biasa.

Pada jenjang pendidikan tinggi, sebanyak 3.128 mahasiswa disabilitas tercatat menempuh pendidikan di 282 perguruan tinggi.

Revisi UU Sisdiknas Didorong Menjawab Kesenjangan

Lestari menegaskan pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak.

Menurut dia, proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional perlu dimanfaatkan untuk merumuskan solusi komprehensif terhadap berbagai tantangan pendidikan inklusif.

"Kita perlu merumuskan ulang indikator keberhasilan pendidikan, tidak hanya fokus pada angka kelulusan, tetapi juga pada kemampuan sistem mengakomodasi mereka yang memiliki hambatan," pungkas Lestari.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026