
Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan perubahan status desil pada sebagian penerima bantuan sosial (bansos) terjadi seiring proses konsolidasi, sinkronisasi, validasi, dan verifikasi ulang terhadap data sosial ekonomi terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemutakhiran data nasional tengah diproses secara intensif oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghasilkan data penanggulangan kemiskinan yang semakin akurat.
Data terbaru tersebut antara lain berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta Sensus Ekonomi Sosial BPS.
Data BKKBN Disinkronkan dengan Data Terbaru BPS
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan masuknya data baru dari BKKBN membuat pemerintah perlu melakukan sinkronisasi, validasi, dan verifikasi ulang sebelum data digunakan.
"Kemarin itu ada data baru masuk dari BKKBN yang memerlukan sinkronisasi, validasi, dan verifikasi ulang. Nah, itu sedang dilakukan oleh BPS, nanti akan ketemu dengan data terbaru lewat sensus sosial ekonomi," ungkap Gus Ipul.
Konsolidasi berbagai sumber tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun data terpadu untuk penanggulangan kemiskinan.
Langkah itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Melalui kebijakan tersebut, BPS mendapat mandat sebagai pusat pengolahan dan verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN digunakan sebagai basis data sosial ekonomi nasional, termasuk untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh berbagai program intervensi pemerintah.
Dalam sistem tersebut, desil merupakan pemeringkatan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga.
Keluarga yang masuk desil 1 sampai 5 dikategorikan sebagai kelompok miskin hingga rentan miskin, sedangkan desil 6 sampai 8 merupakan kelompok keluarga menengah.
Sementara itu, keluarga yang berada pada desil 9 sampai 10 masuk dalam kelompok kelas atas atau kaya.
Kelompok keluarga pada desil 1 sampai 5 menjadi kategori penerima manfaat berbagai program intervensi pemerintah.
Program tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), jaminan kesehatan, bantuan sembako, bantuan pendidikan, serta berbagai program sosial lainnya.
Karena data terus diperbarui, perubahan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga dapat memengaruhi posisi desil sekaligus kelayakannya sebagai penerima bansos.
Masyarakat Bisa Usulkan dan Koreksi Data
Pemerintah menyediakan dua jalur partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data harian untuk memastikan transparansi dan keakuratan data desil penerima bansos.
Jalur pertama merupakan mekanisme formal berupa pengusulan maupun pengoreksian data yang dimulai dari tingkat desa melalui operator aplikasi SIK-NG.
Data tersebut kemudian diteruskan secara berjenjang kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota, tingkat provinsi, Kementerian Sosial, hingga akhirnya BPS.
Jalur kedua berupa mekanisme partisipasi publik yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui Command Center dan pusat layanan WhatsApp.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur usul-sanggah yang tersedia dalam aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Pemutakhiran data yang menentukan kelayakan seseorang atau keluarga memperoleh bansos dilakukan secara berkala sesuai jenis program.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, pemutakhiran dilakukan setiap satu bulan sekali.
Sementara itu, data penerima Program Keluarga Harapan dan Bantuan Sembako diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Kemensos dan BPS Buka Dialog dengan Pakar
Kementerian Sosial juga berupaya mencegah kesalahpahaman masyarakat mengenai indikator yang digunakan dalam menentukan posisi desil.
Kemensos bersama BPS membuka ruang dialog secara terbuka dengan para pakar untuk menguji validitas kriteria ilmiah yang digunakan dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
"Guna mencegah kesalahpahaman publik terkait indikator penentuan desil, Kemensos bersama BPS membuka ruang dialog terbuka dengan para pakar guna menguji validitas kriteria ilmiah yang digunakan dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat," ungkap Gus Ipul.
- Penulis :
- Shila Glorya




