
Pantau - Penyegelan 21 badan usaha di tujuh provinsi hingga awal September 2026 menjadi langkah tegas pemerintah dalam menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengumumkan penindakan hukum tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Langkah drastis ini diambil setelah tim verifikasi lapangan menemukan ratusan hektare area konsesi perusahaan terbakar secara signifikan. Pemerintah menerapkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak agar setiap badan usaha yang wilayahnya terbakar wajib menanggung konsekuensi hukum tanpa alasan.
"Yang kita segel itu yang memang strict liability. Mutlak nyata sekian ratus hektare terbakar dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab," tegas Jumhur Hidayat saat memaparkan data rekapitulasi kementeriannya, dikutip Kamis (3/9/2026).
Melalui tindakan lapangan ini, Menteri LH merinci penyegelan mencakup tujuh perusahaan di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu perusahaan di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Sasar 335 Perusahaan Terindikasi Karhutla
Menanggapi meluasnya ancaman bencana asap, mantan aktivis buruh tersebut mengungkapkan bahwa KLH tengah memverifikasi 335 perusahaan lain yang terdeteksi memiliki titik panas (hotspot). Proses pencocokan data satelit dengan areal konsesi terus berjalan untuk memastikan kondisi riil melalui pengecekan darat (ground check).
"Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya," ujar Jumhur saat mengingatkan bahaya pembakaran lahan di tengah kemarau ekstrem.
Kekhawatiran ini semakin beralasan mengingat sekitar 30 persen dari korporasi yang disegel merupakan pemain lama yang pernah terlibat kasus serupa. Kendati sejumlah manajemen mengklaim api berasal dari luar wilayah konsesi, kementerian tetap melakukan pemeriksaan ketat untuk membuktikan sumber utama kebakaran.
Ancam Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan
Seiring dengan pemeriksaan maraton yang sedang berlangsung, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa status penyegelan merupakan tahap awal sebelum penjatuhan sanksi final. Pengawasan ketat dari pemerintah dilakukan agar setiap pelanggaran diproses sesuai dengan bobot kesalahannya.
"Kalau disegel mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah memang pemberatan bahkan bisa sampai cabut izin, atau diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan," pungkas Jumhur mengakhiri keterangannya.
- Penulis :
- Khalied Malvino




