HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Menunggu Pengundangan Aturan sebelum Mengalihkan TSDP ke Ditjen Perhubungan Laut

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenhub Menunggu Pengundangan Aturan sebelum Mengalihkan TSDP ke Ditjen Perhubungan Laut
Foto: Suasana rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI bersama jajaran Eselon I Kementerian Perhubungan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3/9/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu pengundangan perubahan aturan organisasi sebelum pengalihan tugas dan fungsi transportasi sungai, danau, dan penyeberangan (TSDP) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat dilaksanakan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Arif Toha Tjahjagama mengatakan aturan perubahan organisasi tersebut telah ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan kini menjalani proses pengundangan di Kementerian Hukum.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan telah ditandatangani oleh Bapak Menteri Perhubungan dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum,” kata Arif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.

Harmonisasi Aturan Telah Rampung

Sejalan dengan perubahan struktur organisasi tersebut, tugas dan fungsi penyelenggaraan TSDP yang saat ini berada di Ditjen Perhubungan Darat akan dialihkan ke Ditjen Perhubungan Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan proses harmonisasi perubahan aturan dengan Kementerian Hukum telah selesai sehingga tahapan berikutnya tinggal menunggu pengundangan peraturan menteri pengganti.

“Ini sudah tinggal mengundangkan saja. Harmonisasi dengan Kementerian Hukum sudah. Tinggal diundangkan saja untuk PM penggantinya. Berarti setelah itu pemindahan ini sudah berjalan,” kata Aan seusai rapat.

Setelah regulasi tersebut diundangkan, proses pemindahan tugas dan fungsi TSDP dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut dapat mulai berjalan.

Pengalihan tersebut merupakan kelanjutan proses transisi organisasi yang sebelumnya telah disampaikan Kemenhub.

Pada Desember 2025, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan tugas dan fungsi TSDP akan secara bertahap dialihkan dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut.

Anggaran TSDP Akan Ikut Dialihkan

Pada tahap pagu anggaran 2027 yang dibahas bersama Komisi V DPR RI, kegiatan bidang sarana dan prasarana angkutan sungai, danau, dan penyeberangan masih tercantum dalam anggaran Ditjen Perhubungan Darat.

Aan menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena secara organisasi tugas dan fungsi TSDP saat ini masih berada di Ditjen Perhubungan Darat.

Anggaran yang berkaitan dengan tugas dan fungsi TSDP akan dialihkan setelah terdapat keputusan mengenai perubahan organisasi dengan menyesuaikan alokasi untuk tugas dan fungsi yang dipindahkan.

“Karena masih di kita. Nanti kalau ada keputusan, ini kita alihkan sesuai dengan alokasinya,” ujarnya.

Dalam paparan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027, Aan menyampaikan pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan direncanakan dilakukan pada tahap pagu alokasi anggaran.

Bahan pagu anggaran Ditjen Perhubungan Darat saat ini masih mencantumkan 245 lintasan angkutan penyeberangan perintis dengan pagu sekitar Rp485,26 miliar.

Anggaran sekitar Rp485,26 miliar tersebut direncanakan untuk membiayai pelayanan angkutan penyeberangan perintis selama satu tahun.

Kemenhub belum menyampaikan secara terperinci besaran anggaran TSDP yang nantinya akan dipindahkan dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut.

PM 4 Tahun 2025 Masih Berlaku

Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenhub, PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan masih tercatat berstatus berlaku.

PM 4 Tahun 2025 ditetapkan pada 14 Februari 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 21 Februari 2025.

Perkembangan pengalihan tugas dan fungsi TSDP dibahas dalam rapat pendalaman Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi V DPR RI.

Pembahasan RKA K/L Tahun Anggaran 2027 tersebut dilakukan berdasarkan Nota Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026