HOME  ⁄  Nasional

Hidayat Nur Wahid Desak Evaluasi Total MBG dan Sanksi Tegas Buntut Keracunan Berulang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hidayat Nur Wahid Desak Evaluasi Total MBG dan Sanksi Tegas Buntut Keracunan Berulang
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan keterangannya terkait evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (4/9/2026).)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak pemerintah mengevaluasi dan mengoreksi secara menyeluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul dugaan keracunan yang kembali menimpa anak-anak di sejumlah daerah.

Hidayat juga meminta sanksi keras hingga penegakan hukum terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pihak lain yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, persoalan itu harus ditangani serius karena penerima manfaat MBG merupakan pelajar dan santri yang seharusnya memperoleh makanan aman dan bergizi.

“Kalau kejadian keracunan seperti ini terus berulang, tentu tidak cukup hanya ditangani kasus per kasus. Harus ada evaluasi dan koreksi yang mendasar dari hulu sampai hilir, juga pemberian sanksi keras dan penegakan hukum yang tegas, agar persoalan yang sama tidak terus terulang, dan keselamatan anak benar-benar menjadi prioritas,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

HNW Soroti Rentetan Dugaan Keracunan MBG

Hidayat menyoroti sejumlah dugaan keracunan MBG, antara lain yang menimpa 566 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo, 752 murid dan 25 guru SMAN 1 Lasem Rembang, 152 siswa di Tana Toraja, serta 181 siswa hingga guru di Agam.

Kasus serupa juga dilaporkan menimpa puluhan siswa di Klaten, Nganjuk, dan sejumlah daerah lainnya.

Dalam kasus di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo, Hidayat menyinggung pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai kelalaian petugas SPPG terkait sistem dan waktu distribusi makanan.

“Jika memang benar kelalaiannya di SPPG sebagaimana dinyatakan oleh Ketua BGN, dan bukan pihak Pesantren atau penerima manfaat sebagaimana dinyatakan para Santri, maka harus ada sanksi keras dan hukuman tegas yang menjerakan, agar menjadi pelajaran dan menguatkan kedisiplinan dan tanggung jawab di seluruh SPPG,” sambungnya.

Hidayat juga mengutip data JPPI yang mencatat 3.079 korban pada Agustus 2026 dan secara kumulatif mencapai 15.735 korban sejak Januari hingga Agustus 2026.

Ia turut menyoroti survei Poltracking pada Juli 2026 yang mencatat 44,6 persen responden menginginkan Program MBG tidak dilanjutkan.

Selain itu, berdasarkan survei Indikator Politik pada Juli 2026, sebanyak 41,7 persen anak disebut sering membuang makanan dari Program MBG.

Program MBG Diminta Dievaluasi Total

Hidayat menilai rentetan kasus keracunan, tingkat keterbuangan makanan, dan aspirasi masyarakat harus menjadi dasar bagi pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.

“Maka, berdasarkan aspirasi publik dan kondisi keracunan serta keterbuangan tersebut, demi perlindungan keselamatan anak-anak dan terlaksananya dengan benar program MBG, maka Program MBG sudah seharusnya dievaluasi total, bahkan bila diperlukan agar dihentikan sementara selama proses evaluasi total itu,” lanjut Hidayat.

Politikus Fraksi PKS itu menegaskan perlindungan anak merupakan amanat Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ia meminta pelaksanaan MBG tidak mengejar target distribusi dengan mengesampingkan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

“Dari perspektif kami di Komisi VIII, MBG juga harus dipastikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga aspek kesehatan dan keselamatan anak tidak boleh dikesampingkan demi target distribusi program, itu juga untuk mempersiapkan generasi Emas yang tidak cemas menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026