
Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjajaki skema relasi investor untuk menyelamatkan bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) bermasalah sebagai alternatif selain melalui likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan lembaganya memperoleh mandat baru untuk melakukan intervensi guna meminimalkan kerugian bank.
“Jadi, tidak hanya likuidasi, tapi juga kami akan membuat semacam investor relation di mana kami juga menawarkan bank-bank yang bermasalah, siapa tahu ada investor yang mau beli,” kata Anggito kepada wartawan dalam kegiatan Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Sabtu (5/9/2026).
LPS akan menawarkan bank bermasalah kepada calon investor karena bank tersebut telah memiliki izin dan modal, tetapi dapat menghadapi persoalan tata kelola maupun kekurangan modal.
“Karena tahu sudah ada izinnya, sudah ada modalnya. Tapi mungkin tata kelolanya kurang baik atau modalnya kurang, sehingga kami coba menawarkan kepada pihak-pihak investor yang tertarik,” katanya menambahkan.
LPS Tawarkan BPR dan BPRS kepada Investor hingga BPD
Anggito mengatakan sejauh ini belum terdapat investor yang menunjukkan minat untuk mengambil alih aset dua BPR/BPRS yang sedang ditawarkan tersebut.
LPS tidak mengungkap identitas BPR/BPRS yang dimaksud dalam penjajakan tersebut.
Penawaran tidak hanya ditujukan kepada investor baru, tetapi juga investor yang sudah ada hingga bank pembangunan daerah (BPD) dengan kondisi permodalan yang kuat.
“Mencari itu tidak harus investor baru, tetapi juga pada investor yang sudah ada. Siapa tahu ada yang mengakuisisi atau memergerkan, termasuk pada bank-bank daerah. BPD kami juga tawarkan BPR/BPRS yang dimiliki oleh pemda, kabupaten, kota. Lebih baik kan bisa diakuisisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modal dan sebagainya,” ujar dia.
Skema tersebut membuka kemungkinan penyelamatan BPR/BPRS bermasalah melalui akuisisi maupun merger apabila terdapat investor atau bank daerah yang berminat.
Delapan BPR/BPRS Diputuskan untuk Dilikuidasi
Sepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS, sedangkan 18 lainnya masih menjalani proses likuidasi.
Anggito menyebut rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan likuidasi sekitar 21 bulan.
Pada periode yang sama, terdapat delapan BPR/BPRS yang telah diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun dari 48.733 rekening.
Dari proses tersebut, nilai simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan hingga maksimal Rp2 miliar tercatat sebesar Rp412,20 miliar.
- Penulis :
- Aditya Yohan




