
Pantau - BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan Kodam XV/Pattimura untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, termasuk nelayan dan pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ujang Romli dengan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto.
Ujang meminta dukungan Kodam XV/Pattimura dalam pelaksanaan dan perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Menurut dia, kolaborasi lintas sektor diperlukan karena karakteristik wilayah kepulauan menjadi salah satu tantangan dalam menjangkau pekerja.
“Perlindungan pekerja tidak bisa dibangun sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja memperoleh kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ujang.
Nelayan Jadi Perhatian dalam Perluasan Perlindungan
Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menyambut baik upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja di Maluku.
Perhatian khusus diberikan kepada nelayan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat pesisir sekaligus menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.
Kodam XV/Pattimura menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dan memberikan dukungan sesuai tugas serta kewenangannya dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ujang menegaskan BPJS Ketenagakerjaan siap memperkuat kolaborasi agar kelompok pekerja berisiko tinggi semakin mudah mendapatkan akses perlindungan.
“Masukan dan perhatian dari Pangdam menjadi semangat bagi kami untuk terus memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja yang selama ini belum seluruhnya terlindungi. Harapan kami, semakin banyak pekerja di Maluku dapat bekerja dengan tenang karena memiliki jaring pengaman bagi dirinya dan keluarganya,” ungkap Ujang.
Sinergi Jadi Bagian Harpelnas 2026
Audiensi dengan Kodam XV/Pattimura juga menjadi bagian dari rangkaian Hari Pelanggan Nasional atau Harpelnas 2026 BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan mengusung prinsip Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan atau 3M.
Momentum tersebut diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, tetapi juga memperluas perlindungan kepada pekerja yang belum tercakup program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas jangkauan program hingga pekerja di kawasan kepulauan, pesisir, dan sektor informal.
- Penulis :
- Aditya Yohan




