
Pantau - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya tetap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan meski penetapan tersangka dalam perkara tersebut sebelumnya dilakukan oleh instansi lain dan berkaitan dengan putusan praperadilan.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” katanya.
Febrie Tiba Mengenakan Rompi Tahanan
Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.02 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Mantan Jampidsus tersebut terlihat mengenakan rompi merah muda untuk tahanan pidana khusus Kejaksaan dengan kedua tangannya terborgol.
Febrie sempat tersenyum kepada awak media sebelum memasuki gedung untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses hukum perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung Terbitkan Sejumlah Sprindik
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Surat perintah tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Dalam perkara terkait penanganan PT ASABRI, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan keempat terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan tersebut berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




