HOME  ⁄  Nasional

DPR Menyetujui RUU Penyiaran Jadi Usul DPR, Regulasi Platform Digital Ikut Diatur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Menyetujui RUU Penyiaran Jadi Usul DPR, Regulasi Platform Digital Ikut Diatur
Foto: (Sumber :Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR dengan Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (Persada) dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) terkait RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025) (ANTARA/Aria Ananda).)

Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU usul DPR untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, 8 September 2026, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU yang sebelumnya menjadi usul inisiatif Komisi I DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi I DPR tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Dasco.

Pertanyaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari para legislator yang hadir dalam rapat paripurna.

Jumlah Komisioner KPI Diusulkan Bertambah

Salah satu perubahan yang dimuat dalam RUU Penyiaran adalah penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari sembilan menjadi 11 orang.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan penambahan tersebut ditujukan untuk mengakomodasi keterwakilan berbagai kepentingan dalam tubuh KPI.

"Pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi,” kata Dave.

RUU Penyiaran Atur Platform Digital

RUU Penyiaran juga memuat ketentuan mengenai platform media digital over-the-top (OTT) sebagai bagian dari penyesuaian regulasi terhadap perkembangan ekosistem media.

Pengaturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kesetaraan tanggung jawab dalam industri media yang terus berkembang.

"Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media," kata Dave.

Setelah resmi menjadi usul DPR RI, pembahasan RUU Penyiaran akan dilanjutkan bersama pemerintah sebelum melalui tahapan legislasi berikutnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026