HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui RUU Adminduk Jadi Usul Parlemen, Nomor Identitas Tunggal Jadi Poin Krusial

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Setujui RUU Adminduk Jadi Usul Parlemen, Nomor Identitas Tunggal Jadi Poin Krusial
Foto: (Sumber :Arsip-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi RUU usul DPR, dengan pengaturan nomor identitas tunggal menjadi salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa, 8 September 2026, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin pengambilan keputusan meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU yang sebelumnya menjadi usul inisiatif Komisi II DPR.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco yang kemudian mendapat persetujuan para legislator.

RUU Adminduk selanjutnya akan dibahas DPR bersama pemerintah setelah proses harmonisasi antara Badan Legislasi DPR dan Komisi II DPR selaku pengusul rampung pada Senin, 7 September 2026.

Nomor Identitas Tunggal Jadi Poin Krusial

Salah satu poin penting dalam RUU Adminduk adalah pengaturan nomor identitas tunggal atau single identity number yang ditujukan untuk menyederhanakan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan integrasi tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak kartu untuk mengakses berbagai layanan.

“Saat ini, kita ke mana-mana kita masih direpotkan untuk membawa banyak kartu, ada BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Integrasi dengan single identity number ini me-minimize (menyederhanakan) itu semua hanya dengan satu kartu,” kata Khozin dalam rapat harmonisasi.

Khozin mengatakan Indonesia sebenarnya telah bertransformasi dari administrasi kependudukan konvensional menuju sistem digital melalui penerapan KTP elektronik, tetapi transformasi tersebut dinilai belum sepenuhnya tuntas.

“Secara fungsi, kita masih dihadapkan kepada realitas ke mana-mana kita membawa KTP elektronik di satu sisi, di sisi lain kita masih butuh fotokopi,” tuturnya.

Satu Identitas Diharapkan Integrasikan Data

Melalui nomor identitas tunggal, satu kartu nantinya diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai kebutuhan data masyarakat sekaligus mengurangi penggunaan banyak dokumen identitas.

Pengaturan tersebut juga ditujukan untuk meminimalisasi ketidakpastian data kekeluargaan sehingga warga negara memperoleh kepastian terhadap hak-haknya.

Namun, mekanisme terperinci mengenai penerapan nomor identitas tunggal masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR bersama pemerintah.

“Detailnya seperti apa? Tentunya ini nanti perlu waktu untuk pembahasan di Komisi II,” imbuh Khozin.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026