HOME  ⁄  Nasional

BPS Tegaskan Warga Terdaftar DTSEN Tidak Otomatis Menjadi Penerima Bantuan Pemerintah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPS Tegaskan Warga Terdaftar DTSEN Tidak Otomatis Menjadi Penerima Bantuan Pemerintah
Foto: (Sumber :Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/agr..)

Pantau - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak otomatis menjadi penerima bantuan sosial maupun program pemerintah tertentu.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi dan bukan beneficiary registry atau daftar penerima bantuan.

"DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal," jelas Amalia dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

DTSEN menghimpun penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) ke dalam satu basis data sosial dan ekonomi.

Penerima Bantuan Ditentukan Kementerian

Amalia mengatakan keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak secara langsung membuat orang tersebut berhak menerima bantuan sosial atau menjadi penerima manfaat program pemerintah.

"Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing." ungkap Amalia.

Dengan demikian, kementerian terkait tetap menentukan penerima setiap program berdasarkan kriteria dan kebijakan yang berlaku.

Desil DTSEN Bisa Menjadi Acuan Program

Amalia mencontohkan kelompok sasaran program Sekolah Rakyat dapat mengacu pada masyarakat yang berada dalam desil 1 dan 2 pada social registry.

Namun, tidak seluruh masyarakat yang berada dalam kelompok desil tersebut otomatis menjadi penerima manfaat karena kementerian terkait masih menerapkan persyaratan tambahan.

DTSEN dengan demikian berfungsi sebagai basis data sosial ekonomi yang dapat digunakan pemerintah dalam menentukan kelompok sasaran, sedangkan keputusan mengenai penerima manfaat tetap mengikuti ketentuan masing-masing program.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026