
Pantau - Sebanyak 4.330.417 keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada desil 1–4 yang sebelumnya tidak memperoleh bantuan sosial kini menerima bansos setelah pemerintah menggunakan dan memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN mulai menjadi basis penyaluran bansos sejak Triwulan II 2025 menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pembaruan penerima dilakukan setiap periode penyaluran melalui kolaborasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sejak tahun 2025 setiap triwulan penyaluran ada perbaikan-perbaikan data penerima bansos, baik itu PKH, Bantuan Pangan Non Tunai maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kementerian Sosial, Selasa (8/9/2026).
Jutaan Keluarga Baru Masuk Daftar Penerima
Gus Ipul menjelaskan konsolidasi data dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan tugas kepada BPS sebagai pengelola data tunggal.
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut memasok data sesuai bidang tugas masing-masing untuk diverifikasi, divalidasi, dan disetarakan berdasarkan ukuran BPS.
"Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk membantu pemutakhiran dengan mengirimkan berbagai data yang didapatkan sesuai bidang tugas masing-masing untuk dilakukan verifikasi, validasi, dan disetarakan sesuai dengan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan oleh BPS," kata Gus Ipul.
Data tersebut kemudian disajikan dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif mulai desil 1 hingga desil 10.
Pada Triwulan II 2025 tercatat 1.379.043 KPM baru memperoleh bansos dan jumlahnya menjadi 1.696.007 KPM pada Triwulan III 2025.
Pada Triwulan I 2026 terdapat 1.179.506 KPM baru, disusul 56.276 KPM pada Triwulan II 2026 dan 19.585 KPM pada Triwulan III 2026.
"Sudah ada 4.330.417 keluarga penerima manfaat yang baru. Ini perlu saya sampaikan sebab banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi bahwa perbaikan data itu sangat membantu kami menyalurkan bantuan sosial lebih tepat sasaran," ujar Gus Ipul.
Penerima PKH dan Sembako Terkonsentrasi di Desil 1–4
Pemutakhiran DTSEN juga mengubah komposisi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Pada Triwulan II 2026, seluruh penerima PKH dan sembako disebut telah berada pada desil 1–4 dan tidak lagi terdapat penerima pada desil di luar kelompok tersebut.
Jumlah penerima PKH pada desil 1–4 meningkat dari sekitar 8,33 juta keluarga pada Triwulan I 2025 menjadi 10 juta keluarga pada Triwulan II 2026.
Penerima bantuan sembako pada desil 1–4 juga meningkat dari sekitar 14,20 juta menjadi 18,25 juta keluarga pada periode yang sama.
Perubahan turut terjadi pada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), dengan jumlah penerima desil 1–5 meningkat dari 76.479.692 jiwa pada April 2025 menjadi 96.395.043 jiwa pada April 2026.
Sebaliknya, penerima PBI-JKN pada desil 6–10 turun dari 15.033.200 jiwa menjadi 355.396 jiwa.
BPS Sebut Pemutakhiran Membuat Warga Lebih Terlihat
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemutakhiran bukan sekadar perubahan angka karena setiap data mewakili kehidupan masyarakat yang membutuhkan program perlindungan sosial.
"Di balik setiap data yang dirapikan oleh pemerintah, ada kehidupan yang akhirnya memiliki harapan lebih baik ke depan," ujar Amalia.
Menurut Amalia, pembaruan membuat keluarga yang sebelumnya belum teridentifikasi dapat masuk dalam sistem dan memperoleh program pemerintah sesuai kondisinya.
"Satu per satu keluarga yang tadinya tidak terdata menjadi terdata. Mereka yang tadinya tidak terlihat oleh pemerintah menjadi terlihat, dan kemudian pemerintah bisa mengulurkan bantuannya secara lebih tepat," kata Amalia.
Gus Ipul menegaskan DTSEN bersifat dinamis sehingga pemutakhiran juga dapat membuat penerima lama tidak lagi mendapatkan bantuan apabila hasil verifikasi menunjukkan perubahan kondisi sosial ekonominya.
"Ini contoh-contoh mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan bansos, sekarang mendapatkan bansos. Sebaliknya, ada juga yang sebelumnya mendapatkan, sekarang tidak mendapatkan lagi," kata Gus Ipul.
Pemutakhiran berkala tersebut digunakan pemerintah untuk memasukkan masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau sekaligus mengoreksi penerima bansos ketika kondisi sosial ekonominya berubah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




