HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Susun Peta Jalan Pesantren untuk 10 Tahun, Fokus pada Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenag Susun Peta Jalan Pesantren untuk 10 Tahun, Fokus pada Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan
Foto: Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dalam penyusunan Peta Jalan Pesantren di Jakarta (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peta Jalan Pesantren sebagai patokan kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk periode lima hingga sepuluh tahun ke depan dengan fokus pada fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan penyusunan peta jalan tersebut berangkat dari kajian mengenai distingsi antara pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum.

Kajian mengenai perbedaan karakteristik pendidikan tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam buku New Baitul Hikmah.

Dokumen New Baitul Hikmah selanjutnya menjadi salah satu bahan yang diharmonisasikan dalam penyusunan Peta Jalan Pesantren.

"Berdasar dari New Baitul Hikmah atau distingsi pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum ini, lalu kemudian kita mencoba mengikhtiarkan untuk menyusun Peta Jalan Pesantren yang kira-kira nanti ada tiga fungsi yakni fungsi dakwah, fungsi pendidikan, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," kata Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Diselaraskan dengan RPJPN, RPJMN, dan Renstra Kemenag

Penyusunan Peta Jalan Pesantren dilakukan melalui proses harmonisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama.

Selain berbagai dokumen perencanaan pembangunan tersebut, harmonisasi dilakukan dengan menyesuaikan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.

Basnang menjelaskan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas lima unit eselon II.

Kelima unit tersebut adalah Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Dakwah dan Pendidikan Nonformal, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren.

Lima unit eselon II itu kemudian menjadi dasar pembagian komisi dalam proses harmonisasi Peta Jalan Pesantren.

Setiap komisi membahas arah Peta Jalan Pesantren sesuai bidang masing-masing sebelum hasil pembahasannya diselaraskan dengan Renstra Kementerian Agama.

"Lima komisi inilah yang kira-kira sesuai dengan struktur barunya Unit Eselon II," ujar Basnang.

Peta Jalan Pesantren Harus Punya Rencana Aksi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan Peta Jalan Pesantren harus memiliki keterkaitan dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional, mulai dari RPJPN, RPJMN, hingga Renstra Kementerian Agama.

Penyelarasan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam fungsi pendidikan, arah pengembangan pesantren perlu dihubungkan dengan rencana pembangunan pendidikan nasional.

Pengembangan pendidikan pesantren diarahkan agar selaras dengan pendidikan yang adaptif, inklusif, berkualitas, dan berorientasi global.

"Tidak boleh kita terisolasi dari RPJPN atau RPJMN yang sudah ada. Kita harus membuat peta jalan itu mengacu ke situ dan juga harus membuatkan rencana aksinya, bahkan output-nya secara rinci kalau bisa, sehingga terarah," ujar Kamaruddin.

Dalam fungsi dakwah, Peta Jalan Pesantren perlu dikaitkan dengan agenda pembangunan bidang agama yang tercantum dalam RPJMN.

Sementara dalam fungsi pemberdayaan masyarakat, penyusunan peta jalan perlu memperhatikan berbagai agenda pembangunan yang berkaitan dengan pemberdayaan pesantren.

Kamaruddin menegaskan keterkaitan dengan berbagai dokumen perencanaan pemerintah diperlukan karena Peta Jalan Pesantren nantinya menjadi dokumen yang digunakan oleh lembaga resmi.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026