
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya perusahaan di sektor kelapa sawit menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap pekerja perempuan.
"Perusahaan harus memiliki RP3, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan," kata Arifah Fauzi dalam acara "Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit" di Jakarta, Rabu.
Penyediaan RP3 mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.
RP3 Jadi Akses Pelaporan Kekerasan
Keberadaan RP3 bertujuan memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kerja sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja perempuan terpenuhi.
Menurut Arifah, luasnya kawasan perkebunan kelapa sawit membuat keberadaan RP3 penting agar pekerja perempuan memiliki akses yang memadai untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
"Kita tahu di perkebunan itu luasnya seperti apa, RP3 menjadi akses untuk melapor, kalau terjadi kekerasan. Maka ini yang harus kita dorong bersama agar setiap perusahaan memiliki RP3," kata Arifah Fauzi.
Pemerintah pun mendorong setiap perusahaan di sektor kelapa sawit memiliki RP3 sehingga pekerja perempuan mendapatkan akses perlindungan dan pelaporan yang memadai.
KemenPPPA Perkuat Pengarusutamaan Gender di Sektor Sawit
Selain mendorong pembentukan RP3, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah meluncurkan Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit untuk memperkuat perlindungan hak perempuan pekerja.
Pedoman tersebut diluncurkan dalam Pekan Riset Sawit Indonesia pada 20 Juli 2026 dan selanjutnya disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait.
Sosialisasi menyasar kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, serta perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit.
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan menggunakan pedoman tersebut sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan sektor kelapa sawit.
Sementara itu, pelaku usaha dan asosiasi diharapkan menerapkan praktik usaha yang responsif gender dengan memberikan kesempatan setara kepada perempuan, memenuhi hak pekerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Perempuan juga didorong untuk dilibatkan secara bermakna dalam berbagai aktivitas dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan sektor kelapa sawit.
"Kementerian/lembaga dan pemda diharapkan dapat menjadikan pedoman ini sebagai rujukan untuk penyusunan kebijakan dan program pembangunan sektor kelapa sawit. Pelaku usaha dan asosiasi diharapkan dapat melakukan praktek usaha yang responsif gender termasuk dengan memastikan kesempatan yang setara, perlindungan hak pekerja, perlindungan kerja yang aman, serta pelibatan perempuan secara bermakna," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
- Penulis :
- Shila Glorya




