
Pantau - Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di sedikitnya 30 kabupaten/kota di Indonesia pada Kamis, 10 September 2026, untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan aksi tersebut akan digelar dengan turun ke jalan di berbagai daerah.
"10 September 2026, kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan," kata Sunarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi aksi antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Selain turun ke jalan, massa buruh berencana menggelar audiensi dengan DPRD, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah provinsi untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sunarno mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memastikan aspirasi dan kepentingan pekerja dapat terakomodasi dalam proses pembahasan RUU.
Buruh Soroti Substansi RUU
Selama sekitar dua bulan terakhir, KBPBI telah menemui sejumlah pihak di DPR, mulai dari fraksi, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR.
Dalam berbagai pertemuan itu, koalisi buruh telah menyampaikan aspirasi sekaligus draf rumusan RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh serikat buruh.
Namun, setelah mempelajari draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah melalui proses harmonisasi, KBPBI menilai masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi.
"Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodir," kata Sunarno.
Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan aksi digelar karena KBPBI menilai RUU inisiatif DPR masih belum menjawab sejumlah persoalan utama yang dihadapi buruh.
"RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law," kata Rudi.
Salah satu persoalan yang disoroti KBPBI adalah ketentuan pemagangan yang dinilai berpotensi menjadi skema tenaga kerja berupah murah dan praktik alih daya.
KBPBI meminta skema pemagangan dihapus dari ketentuan tersebut.
Apabila pemagangan tetap diatur, KBPBI menginginkan skema itu hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan.
Selain pemagangan, KBPBI menyoroti ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disebut masih memungkinkan hubungan kerja berlangsung hingga empat tahun.
KBPBI pada dasarnya menuntut PKWT dihapus, tetapi memberikan opsi kompromi kepada pemerintah dan DPR apabila ketentuan tersebut tetap dipertahankan.
"Di koalisi besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan, tetapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun," ujar Rudi.
Aksi Dipusatkan di Daerah, Buruh Diminta Jaga Ketertiban
Aksi pada 10 September 2026 tidak dipusatkan di Gedung DPR RI, melainkan lebih banyak diselenggarakan di berbagai daerah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta seluruh buruh yang mengikuti aksi menaati aturan hukum dan menjaga ketertiban.
"Saya meminta seluruh buruh yang melakukan aksi besok untuk taat aturan hukum, menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan tidak melakukan tindakan perusakan apa pun," katanya.
DPR dan pemerintah saat ini tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan pemerintah menargetkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa




