HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Apresiasi Polri Tunda Perkara Pidana Konflik Agraria, Minta Warga Terhindar dari Kriminalisasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komnas HAM Apresiasi Polri Tunda Perkara Pidana Konflik Agraria, Minta Warga Terhindar dari Kriminalisasi
Foto: (Sumber :Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (ANTARA/Devi Nindy).)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi kebijakan Polri melakukan moratorium atau penundaan sementara penanganan perkara pidana terkait konflik agraria agar persoalan yang menjadi dasar konflik dapat diselesaikan terlebih dahulu.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM mengenai penanganan konflik agraria.

“Komnas HAM mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan konflik agraria, termasuk kebijakan moratorium atau penundaan sementara terhadap perkara tindak pidana pada konflik agraria,” kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Kebijakan tersebut mencakup penundaan proses pidana prejudisial serta pemberian ruang penyelesaian melalui mediasi dan keadilan restoratif sebagaimana disampaikan Kabareskrim Polri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Komnas HAM Minta Warga Terlindungi dari Kriminalisasi

Uli mengatakan kebijakan moratorium perlu diikuti mekanisme pelaksanaan yang jelas, mulai dari penilaian karakter konflik, koordinasi dengan pihak terkait, hingga penyelesaian persoalan yang menjadi dasar konflik agraria.

Komnas HAM juga meminta mediasi dan keadilan restoratif dilakukan secara sukarela tanpa tekanan terhadap pihak yang terlibat.

Masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah juga harus dilindungi dari kriminalisasi, intimidasi, dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.

“Kebijakan moratorium dari Bareskrim Mabes Polri harus dipatuhi oleh seluruh jajaran Polri, termasuk Polda, Polres, dan Polsek,” ujar Uli.

Menurut Uli, kebijakan tersebut sejalan dengan Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan Komnas HAM.

Melalui kajian tersebut, Komnas HAM mendorong penanganan perkara pidana terkait konflik agraria didahului dengan penyelesaian konflik agrarianya serta penerapan penghentian sementara proses pidana.

Polri Diminta Perkuat Pedoman Penanganan Konflik Agraria

Komnas HAM sebelumnya telah berdialog dengan Divisi Hukum Mabes Polri untuk membahas tindak lanjut rekomendasi kajian serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan sejumlah unit di lingkungan kepolisian.

Komnas HAM turut menyambut langkah Polri menghormati hak ulayat dan hak masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum.

Uli menilai penguatan kebijakan internal Polri diperlukan agar anggota memiliki pedoman yang jelas dalam membedakan persoalan pidana dengan persoalan keperdataan, administrasi pertanahan, dan hak masyarakat adat.

Menurut dia, hal tersebut penting karena konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat berkaitan dengan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.

Komnas HAM berharap kebijakan moratorium menjadi bagian dari upaya membangun penanganan konflik agraria yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan HAM sehingga masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah tidak menghadapi proses pidana ketika akar konfliknya belum diselesaikan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026