
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah akan terus menyaring dan menertibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif di sela peninjauan pengelolaan sampah di SDN 5 Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis.
Penertiban SPPG Dilakukan Bertahap
Hanif menjelaskan penertiban SPPG dilakukan di bawah koordinasi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono.
Menurut Hanif, pemerintah terus mengambil langkah tegas terhadap SPPG bermasalah, tetapi pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan sistematis karena jumlah fasilitas yang harus ditangani cukup besar.
"Langkah-langkah di bawah koordinasi Bapak Kepala BGN yang baru, Pak Sudaryono, langkah-langkah terus dilakukan, langkah-langkah tegas, namun demikian karena memang volumenya cukup besar, perlakuan dilakukan secara bertahap dan sistematis," kata Hanif.
Dalam proses evaluasi dan penyaringan fasilitas penyedia makanan di lapangan, pemerintah tetap memperhitungkan berbagai aspek teknis.
Pertimbangan tersebut diperlukan agar penataan operasional SPPG dapat dilakukan secara terukur tanpa mengabaikan perlindungan terhadap keselamatan publik.
Hanif menegaskan tindakan tegas tetap harus diambil karena kasus keracunan makanan tidak boleh kembali terjadi di tengah masyarakat.
"Ya, jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan namun memang ketegasan harus diambil, tidak bisa tidak, karena kondisi seperti ini (kasus keracunan) tidak boleh terulang di masyarakat," ungkap Hanif.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai keberlanjutan penyaringan dan penertiban terhadap seluruh unit penyedia makanan bergizi yang belum memenuhi kriteria SLHS, Hanif memastikan proses tersebut akan berlanjut.
"Iya terus, penyaringan terus," kata Hanif.
BGN Hentikan Sementara 1.999 SPPG
Langkah penertiban terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS sejalan dengan kebijakan BGN yang telah menghentikan sementara operasional 1.999 SPPG di berbagai daerah di Indonesia.
Penghentian sementara dilakukan setelah hasil verifikasi menunjukkan 1.999 SPPG belum mendaftarkan SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat.
BGN menegaskan kepatuhan terhadap kriteria sanitasi dan standar SLHS merupakan persyaratan mutlak dalam penyelenggaraan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Persyaratan sanitasi dan SLHS tersebut wajib dipenuhi setiap SPPG dan tidak dapat ditawar.
Berdasarkan data terakhir, jumlah unit dapur yang terdaftar telah disesuaikan dari sebelumnya 27.485 unit menjadi 27.022 unit.
Hasil verifikasi menunjukkan 1.999 dapur SPPG sama sekali belum mengajukan proses pendaftaran SLHS.
Dengan demikian, persoalan pada 1.999 dapur tersebut bukan karena telah mendaftarkan SLHS tetapi belum memenuhi persyaratan, melainkan karena belum mengajukan proses pendaftaran sama sekali.
Atas temuan tersebut, BGN menghentikan sementara operasional 1.999 dapur SPPG guna memberikan ruang bagi proses investigasi dan evaluasi secara mendalam.
Jawa dan Banten Catat Penghentian Terbanyak
Dari total 1.999 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 351 unit berada di Wilayah 1 yang mencakup Sumatera.
Sebanyak 1.417 unit berada di Wilayah 2 yang mencakup Jawa dan Banten, sekaligus menjadi wilayah dengan jumlah SPPG yang dihentikan sementara paling banyak.
Sementara itu, sebanyak 231 unit lainnya berada di Wilayah 3 yang mencakup Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
- Penulis :
- Shila Glorya




