HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Perkuat Skema Pembiayaan Bencana agar APBN Tak Menanggung Seluruh Risiko

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Perkuat Skema Pembiayaan Bencana agar APBN Tak Menanggung Seluruh Risiko
Foto: (Sumber :Prajurit TNI Angkatan Udara berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan gambut, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Kamis (10/9/2026).(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).)

Pantau - Indonesia membutuhkan skema pembiayaan kebencanaan yang lebih kuat dan berlapis agar penanganan hingga pemulihan pascabencana tidak sepenuhnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Beragam ancaman seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan membuat kebutuhan pembiayaan bencana di Indonesia semakin kompleks.

APBN dan APBD selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan penanggulangan bencana karena pemerintah harus hadir ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat.

Namun, kemampuan anggaran pemerintah memiliki keterbatasan untuk membiayai pemulihan secara optimal karena negara tetap harus menyediakan dana bagi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, serta program pembangunan lainnya.

Indonesia Kembangkan Strategi PARB

Indonesia sejak 2018 mengembangkan strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau disaster risk financing and insurance untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan bencana terhadap APBN.

Strategi tersebut mengubah pendekatan pembiayaan dengan menyiapkan instrumen keuangan sebelum risiko bencana terjadi dan tidak hanya mengandalkan anggaran setelah bencana melanda.

Dalam kerangka tersebut, bencana yang sering terjadi dengan dampak relatif kecil dapat ditanggung melalui anggaran reguler.

Risiko dengan frekuensi dan dampak lebih besar dapat ditopang melalui dana bersama serta pinjaman siaga.

Sementara itu, bencana yang jarang terjadi tetapi berpotensi menyebabkan kerugian sangat besar dapat dialihkan melalui asuransi, asuransi parametrik, maupun reasuransi internasional.

Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah menentukan risiko yang akan ditahan, dibagi, ataupun dialihkan sehingga tidak seluruh dampak finansial bencana harus ditanggung APBN.

Dana Bersama Bencana Capai Rp7,3 Triliun

Salah satu instrumen yang dikembangkan pemerintah adalah pooling fund bencana (PFB) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 dirancang sebagai dana bersama dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya.

Dana tersebut dikelola secara akumulatif sehingga penggunaannya tidak sepenuhnya bergantung pada siklus tahunan anggaran pemerintah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang tercantum dalam sumber, akumulasi dana PFB yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mencapai sekitar Rp7,3 triliun hingga semester I 2025.

Pemerintah juga mengalokasikan Rp1 triliun dalam APBN 2026 untuk strategi pembiayaan dan asuransi dalam rangka mitigasi risiko bencana di Indonesia.

Pengembangan PFB selanjutnya diarahkan agar mampu menjadi bagian dari arsitektur pembiayaan kebencanaan nasional sekaligus bantalan fiskal bagi proses pemulihan dan pembangunan pascabencana.

Skema pembiayaan yang berlapis diperlukan agar risiko fiskal akibat bencana dapat dikelola melalui kombinasi anggaran reguler, dana bersama, pinjaman siaga, serta instrumen pengalihan risiko sesuai skala dampak bencana.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026