HOME  ⁄  Nasional

BAKN DPR Minta Pemerintah Siapkan Plan B jika Pengalihan Utang KCIC Gagal Tuntas 15 September

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BAKN DPR Minta Pemerintah Siapkan Plan B jika Pengalihan Utang KCIC Gagal Tuntas 15 September
Foto: BAKN DPR RI saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke PT. KAI Bandung terkait menindaklanjuti temuan BPK Pt. KAI, PT Bukit Asam, Danantara, dan Badan Pengelola BUMN, Kamis 10/09/26 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah menyiapkan rencana cadangan atau plan B untuk mengantisipasi kemungkinan proses pengalihan utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tidak selesai sesuai target pada 15 September 2026.

Permintaan tersebut disampaikan setelah BAKN DPR RI membahas proses penyelesaian utang KCIC dan menilai terdapat potensi besar tahapan pengambilalihan utang belum tuntas ketika kewajiban pembayaran telah berjalan.

Andreas mengatakan skenario alternatif diperlukan agar keterlambatan penyelesaian pengalihan utang KCIC tidak menambah beban keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Kami menekankan dalam hal ini BAKN, agar disiapkan plan B atau rencana cadangan kalau nanti penyelesaian daripada proses pengambilalihan utang ini belum bisa selesai padahal jatuh tempo dari utang KCIC ini sudah berjalan, sehingga ini tidak memberatkan keuangan daripada PT Kereta Api Indonesia,” ujar Andreas saat diwawancarai Parlementaria setelah Kunjungan Kerja Spesifik BAKN DPR RI ke PT KAI di Bandung, Kamis (10/9/2026).

Proses Pengalihan Utang KCIC Masih Tahap Uji Tuntas

Andreas menjelaskan penyelesaian pengalihan utang KCIC masih berada dalam proses due diligence atau uji tuntas.

Menurut dia, tahapan tersebut berpotensi tidak dapat diselesaikan sesuai target pada 15 September 2026 sehingga KAI dan pihak terkait perlu mengantisipasi keterlambatan.

“Itu termasuk hal yang masih dalam proses, proses penyelesaian. Dan mereka dalam proses karena ini sifatnya dalam proses due diligence. Karena itu kita melihat bahwa potensi tidak tercapai di 15 September itu cukup besar,” ujar Politisi PDI-Perjuangan itu.

BAKN menilai skenario cadangan harus dipersiapkan sebelum tenggat terlewati untuk memastikan kondisi keuangan KAI tidak terganggu apabila pengalihan utang belum dapat dieksekusi tepat waktu.

Pengawalan terhadap proses tersebut juga akan terus dilakukan BAKN hingga penyelesaian utang KCIC tuntas dan tidak menimbulkan beban tambahan terhadap keuangan negara maupun BUMN terkait.

BAKN Soroti Temuan BPK dan Minta Danantara Lakukan Supervisi

Selain pengalihan utang KCIC, BAKN DPR RI menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut kerap berulang.

Andreas meminta KAI, PT Bukit Asam, Danantara, dan Badan Pengelola BUMN menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Danantara sebagai pemegang saham KAI dan PT Bukit Asam juga diminta melakukan supervisi bersama Badan Pengelola BUMN terhadap penyelesaian berbagai persoalan yang ditemukan.

“Sifatnya kan sekarang Danantara sebagai pemegang saham. Jadi memang kewajiban pemegang saham untuk memaksimalkan, mengoptimalkan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh mereka itu berjalan selain mencapai hasil secara optimal, tapi juga tata kelolanya itu baik,” tuturnya.

Andreas menegaskan optimalisasi perusahaan tidak hanya ditujukan untuk mencapai kinerja maksimal, tetapi juga memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026