
Pantau - Kementerian Kebudayaan mengusulkan revitalisasi sejumlah gedung dan kawasan bersejarah di Kota Bandung untuk memperkuat pelindungan sekaligus membuka pemanfaatannya sebagai museum, ruang pertunjukan, dan ruang kegiatan kebudayaan.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dengan mendorong bangunan dan kawasan penting masuk dalam proses pelindungan serta penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya revitalisasi tersebut mencakup kemungkinan pemanfaatan gedung sebagai museum, ruang pertunjukan, maupun ruang kegiatan kebudayaan lainnya,” ujar Fadli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pelindungan Didorong Berbasis Kawasan
Fadli mengusulkan pelindungan warisan budaya di Bandung tidak hanya dilakukan terhadap bangunan secara individual, tetapi juga menggunakan perspektif kawasan agar berbagai aset bersejarah dapat dikelola secara terpadu.
Salah satu kawasan yang menjadi contoh adalah Jalan Asia Afrika yang memiliki sejumlah aset bersejarah dan didorong untuk mendapatkan pengelolaan secara terintegrasi.
Selain revitalisasi, percepatan penetapan status Cagar Budaya (CB), mulai tingkat kota hingga nasional, juga menjadi salah satu prioritas pelindungan.
Menurut Fadli, status Cagar Budaya diperlukan untuk melindungi bangunan-bangunan ikonik, termasuk mencegah renovasi yang tidak sesuai.
Pemkot Bandung Siapkan Museum Musik dan Insentif PBB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti negosiasi mengenai skema kerja sama dengan Jiwasraya terkait rencana pemanfaatan gedung milik perusahaan tersebut sebagai Museum Musik.
Pemkot Bandung juga akan membenahi aset bersejarah lainnya, termasuk Hotel Swarha, agar dapat kembali dimanfaatkan.
Pemerintah daerah turut mendorong percepatan penetapan status Cagar Budaya terhadap gedung-gedung ikonik di Bandung.
Selain pelindungan dan penetapan status, Pemkot Bandung menyiapkan dukungan melalui kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi bangunan Cagar Budaya.
“Pemerintah Kota Bandung juga akan memastikan penerbitan Peraturan Wali Kota mengenai diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan-bangunan cagar budaya yang didaftarkan oleh pemilik atau pengelolaannya,” kata Farhan.
Dana IndonesiaRaya Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Kebudayaan
Fadli juga menyampaikan Kota Bandung dapat memanfaatkan dukungan Dana IndonesiaRaya untuk kegiatan kebudayaan dan perfilman.
Dukungan Kementerian Kebudayaan tersebut diberikan kepada kegiatan yang mengajukan permohonan dan akan dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan kebutuhan serta skema pendanaan yang tersedia.
“Dukungan Kementerian Kebudayaan berupa Dana IndonesiaRaya akan diberikan kepada kegiatan kebudayaan yang mengajukan permohonan dan dinilai sesuai dengan kebutuhan serta skema dukungan yang tersedia,” tutup Menbud.
- Penulis :
- Arian Mesa




