HOME  ⁄  Nasional

Yusril Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding atau Dikasasi Berdasarkan KUHAP Baru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Yusril Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding atau Dikasasi Berdasarkan KUHAP Baru
Foto: (Sumber :Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso).)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan bebas pengadilan tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan KUHAP baru.

Yusril mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.

Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP secara tegas menentukan permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

SEMA Pertegas Aturan Putusan Bebas

Ketentuan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Yusril, Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

Ia meminta tidak lagi dibuat kategori antara “bebas murni” dan “bebas tidak murni” sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum terhadap suatu putusan bebas.

“Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” kata Yusril menegaskan.

Putusan Bebas Harus Beri Kepastian Hukum

Yusril mengatakan hukum acara pidana harus memberikan kepastian mengenai kapan proses hukum terhadap seseorang berakhir.

Menurut dia, negara memiliki kewenangan untuk menuntut dan mengadili seseorang, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh hukum.

Karena itu, apabila pengadilan telah menyatakan seseorang bebas, putusan tersebut harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026