
Pantau - Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan jaringan perjudian daring atau judi online internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA) setelah menemukan ketidaksesuaian dokumen dalam permohonan perpanjangan izin tinggal.
Lima WNA tersebut terdiri atas dua warga negara China berinisial WH dan ZL serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.
Pengungkapan bermula pada 29 Agustus 2026 ketika kelimanya mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa.
Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan karena tiket tersebut diduga milik orang lain yang namanya telah diubah.
Puluhan Perangkat Elektronik Diamankan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan petugas kemudian melakukan pengawasan lanjutan terhadap tempat tinggal kelima WNA tersebut.
“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu nit komputer, satu unit laptop dan 26 unit telepon genggam,” ujar Barron dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Setelah memanggil kelima WNA untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas mendatangi sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelima WNA telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.
Dua WNA asal China diduga berperan sebagai operator sistem untuk memantau transaksi, sedangkan tiga WNA asal Vietnam diduga bertugas menampung aliran dana dari situs judi online bermodus permainan peladen atau game online yang menyasar pasar Vietnam.
Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.
Tujuh WNA Lain Masih Dipantau
Imigrasi masih memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri dan telah memasukkan dua di antaranya dalam daftar pencarian atau Subject of Interest.
Para WNA yang terlibat terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Imigrasi juga berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.
“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” kata Barron.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




