HOME  ⁄  Nasional

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 59 Rancangan Produk Hukum Daerah pada Triwulan III 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 59 Rancangan Produk Hukum Daerah pada Triwulan III 2026
Foto: Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung saat mengikuti rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah (sumber: Humas Kemenkum Babel)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengharmonisasikan 59 rancangan produk hukum daerah selama Triwulan III Tahun 2026 guna memastikan regulasi daerah berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sebanyak 59 rancangan produk hukum daerah tersebut terdiri atas 13 rancangan peraturan daerah (raperda) dan 46 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh mengatakan harmonisasi bukan sekadar bagian dari prosedur pembentukan regulasi, tetapi juga menjadi langkah substantif untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

"Harmonisasi harus dipahami sebagai upaya substantif untuk menjaga keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam satu sistem hukum nasional," ungkapnya.

Pangkalpinang Dominasi Raperda, Bangka Tengah Terbanyak Ranperkada

Dari 13 raperda yang menjalani harmonisasi, Kota Pangkalpinang mencatat jumlah terbanyak dengan 10 raperda.

Sementara dari 46 ranperkada yang diharmonisasikan, Kabupaten Bangka Tengah menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni mencapai 33 ranperkada.

"Jumlah raperda terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang sebanyak 10 raperda sedangkan ranperkada terbanyak berasal Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 33 ranperkada," kata Rahmat.

Selain melakukan harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung memberikan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah yang menjadi inisiatif DPRD maupun perangkat daerah.

Fasilitasi tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DPRD Kabupaten Belitung, DPRD Kabupaten Bangka, DPRD Kabupaten Bangka Selatan, serta DPRD Kabupaten Belitung Timur.

Kanwil Kemenkum Babel juga memberikan fasilitasi penyusunan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka.

"Kanwil Kemenkum Babel menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Rahmat.

Kanwil Kemenkum Babel Kawal Regulasi Sejak Tahap Perencanaan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam menjaga kualitas peraturan perundang-undangan di wilayah tersebut.

Keterlibatan Kanwil Kemenkum Babel dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan sejak tahapan perencanaan, kemudian berlanjut pada penyusunan hingga pengharmonisasian rancangan peraturan.

Melalui keterlibatan sejak tahap awal, produk hukum daerah diharapkan selaras dengan regulasi yang berkedudukan lebih tinggi, dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat, serta memberikan kepastian hukum.

"Harapannya dengan adanya keterlibatan Kantor Wilayah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, dan pengharmonisasian, produk hukum daerah benar-benar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan di masyarakat serta memberikan kepastian hukum," kata Johan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026