
Pantau - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Nusa Tenggara Barat mendorong penguatan literasi digital, literasi hukum, dan pendampingan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Dompu menyusul sejumlah persoalan hukum yang bermula dari aktivitas di media sosial.
Ketua Pimpinan Wilayah IKA PMII NTB Akhdiansyah menilai kemudahan membuat unggahan, komentar, maupun video di media sosial harus diimbangi dengan pemahaman mengenai batasan etika dan hukum.
"Demi mengejar viral, like, dan followers, sebagian pengguna mengabaikan batasan etika dan hukum saat membuat konten yang provokatif," ungkap Akhdiansyah saat membuka Pelatihan Paralegal IKA PMII Cabang Dompu di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu, Sabtu.
Akhdiansyah menilai rendahnya literasi digital dan hukum dapat menyebabkan persoalan yang awalnya terjadi di media sosial berkembang menjadi konflik di dunia nyata, baik antarpersonal maupun antarkelompok.
Menurut anggota DPRD NTB tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa setiap aktivitas di ruang digital, termasuk membuat komentar dan membagikan konten kepada pengguna lain, dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Paralegal Dinilai Penting Cegah Konflik Meluas
"Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum, keberadaan paralegal menjadi semakin penting," ungkap Akhdiansyah.
Menurut Akhdiansyah, persoalan yang bermula dari aktivitas media sosial berpotensi berkembang menjadi konflik horizontal apabila tidak dikelola secara bijak.
Karena itu, penyelesaian persoalan di tengah masyarakat perlu mengedepankan jalur hukum dan dialog agar konflik tidak meluas dan merugikan masyarakat.
Paralegal dinilai dapat membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan prosedur hukum yang harus ditempuh sekaligus menjadi penghubung dengan layanan bantuan hukum yang sesuai.
Ketua IKA PMII Kabupaten Dompu Eko Permadi mengatakan terdapat empat perkara berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sepanjang 2026 yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Dompu.
"Kasus ITE ini berawal dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian hingga kekerasan verbal," ungkap Eko.
Menurut Eko, perkara tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat memahami konsekuensi hukum ketika menggunakan media sosial, terutama saat menyampaikan pernyataan yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
"Di media sosial orang mudah saling serang bahkan mengumbar privasi, sehingga ujung-ujungnya dilaporkan ke ranah hukum," ungkapnya.
Sejumlah Perkara ITE Jadi Perhatian Publik di Dompu
Beberapa perkara yang menjadi perhatian publik di Dompu antara lain melibatkan Heri Kiswanto, Muhammad Efendhi, dan Reza.
Heri Kiswanto telah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu sejak awal Juni 2026 setelah putusan dalam perkara pelanggaran UU ITE yang melibatkannya berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pemilik akun Facebook bernama Muhammad Efendhi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 20 Mei 2026.
Perkara lainnya melibatkan Reza yang dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Dompu dalam perkara berkaitan dengan UU ITE pada 11 Juni 2026.
Selain perkara tersebut, terdapat laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Bupati Dompu Bambang Firdaus melalui tim kuasa hukumnya kepada Polres Dompu pada akhir Maret 2026.
Eko menilai paralegal dapat menjadi penghubung awal antara masyarakat dan layanan bantuan hukum dengan menerima pengaduan serta memberikan pemahaman mengenai prosedur hukum yang perlu dijalani.
Setelah memahami persoalan yang dihadapi masyarakat, paralegal dapat mengarahkan mereka kepada layanan bantuan hukum yang sesuai.
Pendampingan Perempuan dan Anak Perlu Menyeluruh
Selain persoalan media sosial, pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan juga dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Menurut Eko, pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan tidak cukup hanya berfokus pada aspek hukum karena korban juga membutuhkan dukungan medis dan psikologis.
"Pendampingan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, medis hingga psikologis," ungkap Eko.
Pelatihan Paralegal IKA PMII tersebut diikuti 150 peserta yang terdiri atas alumni PMII, Fatayat NU, serta kader muda NU Kabupaten Dompu.
Pelatihan berlangsung selama tiga hari pada 12–14 September 2026 di Kecamatan Dompu, Manggelewa, dan Pekat.
- Penulis :
- Arian Mesa




