HOME  ⁄  Nasional

PT Timah Reklamasi 3.575,8 Hektare Lahan Bekas Tambang di Bangka Belitung

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PT Timah Reklamasi 3.575,8 Hektare Lahan Bekas Tambang di Bangka Belitung
Foto: Ilustrasi, PT Timah Tbk melakukan reklamasi lahan bekas penambangan bijih timah di Bangka

Pantau - PT Timah (Persero) Tbk telah mereklamasi 3.575,8 hektare lahan bekas penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama periode 2015 hingga 2025 sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan berkelanjutan di wilayah operasional perusahaan.

Reklamasi tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kepulauan Bangka Belitung dengan luas berbeda sesuai kondisi lahan pascatambang.

Department Head Corporate Communication PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan reklamasi tidak hanya dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap lingkungan.

"Reklamasi ini bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi sebagai komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan," kata Anggi di Pangkalpinang, Minggu (13/9/2026).

Reklamasi Tersebar di Sejumlah Kabupaten

Dari total 3.575,8 hektare lahan yang telah direklamasi selama 2015 hingga 2025, Kabupaten Bangka mencatat area terluas dengan mencapai 916,35 hektare.

Reklamasi di wilayah lintas kabupaten tercatat mencapai 823,80 hektare, sedangkan di Kabupaten Belitung Timur mencapai 659,01 hektare.

PT Timah juga telah mereklamasi lahan pascatambang seluas 514,23 hektare di Kabupaten Bangka Barat.

Sementara itu, reklamasi di Kabupaten Belitung mencapai 269,33 hektare dan Kabupaten Bangka Tengah seluas 224,31 hektare.

Kabupaten Bangka Selatan mencatat reklamasi lahan pascatambang seluas 168,75 hektare.

Pada 2026, PT Timah kembali menargetkan reklamasi terhadap 411,16 hektare lahan pascapenambangan bijih timah di Kepulauan Bangka Belitung.

"Pada tahun ini, PT Timah menargetkan reklamasi 411,16 hektare lahan pascapenambangan bijih timah di Kepulauan Babel," katanya.

Reklamasi Dimulai dari Penataan hingga Revegetasi

Program reklamasi PT Timah dilakukan melalui sejumlah tahapan yang diawali dengan perencanaan secara terintegrasi.

Tahapan tersebut mencakup survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan atau regrading, pengelolaan tanah pucuk atau top soil, hingga revegetasi atau penanaman.

Selain menggunakan tanaman cepat tumbuh, perusahaan mengedepankan penanaman tanaman produktif dan tanaman lokal dalam proses pemulihan lahan.

Pemilihan tanaman tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan keanekaragaman hayati sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah reklamasi.

“Kami berupaya agar lahan pasca tambang dapat kembali berfungsi, baik sebagai kawasan hijau, lahan produktif, maupun peruntukan lainnya yang memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, lahan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertambangan diarahkan agar kembali mempunyai fungsi setelah kegiatan penambangan selesai.

PT Timah Jalankan Program Lingkungan Lainnya

Selain reklamasi darat, PT Timah menjalankan sejumlah program pengelolaan lingkungan secara paralel di wilayah operasional perusahaan.

Program tersebut antara lain rehabilitasi daerah aliran sungai, penanaman mangrove, serta konservasi keanekaragaman hayati.

Berbagai program itu menjadi bagian dari upaya perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan dengan memperhatikan aspek pemulihan dan pengelolaan lingkungan.

"Melalui langkah nyata ini, PT Timah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasional perusahaan dengan prinsip good mining practice, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung," katanya.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026