
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang pembentukan lembaga peradilan khusus untuk menangani konflik agraria sekaligus mendorong RUU Reforma Agraria membatasi dominasi investor dalam penguasaan tanah.
Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman mengatakan gagasan tersebut muncul di tengah banyaknya sengketa pertanahan yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas tanah meski telah menguasainya selama bertahun-tahun.
"Pada saat tanah itu sudah dikuasai oleh warga, tiba-tiba muncul atas nama negara untuk diambil alih. Nah sekarang kan banyak sekali kejadian-kejadian pada saat masyarakat sudah punya surat hak milik tiba-tiba ada (klaim dari satgas) untuk dikembalikan ke negara," paparnya seusai Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, Jumat, 11 September 2026.
Urgensi penyelesaian sengketa agraria menjadi salah satu aspirasi yang diterima Baleg dalam kunjungan kerja terkait penyusunan Program Legislasi Nasional 2027 tersebut.
DPR Buka Peluang Bentuk Pengadilan Agraria
Arif menilai pembentukan pengadilan khusus dapat dikaji sebagai salah satu mekanisme untuk menangani banyaknya konflik agraria di Indonesia.
"Bisa saja mungkin dibikin pengadilan agraria. Ada pengadilan tinggi, ada pengadilan negeri, tapi ini fokus mungkin untuk menangani masalah konflik agraria yang terjadi dan banyak terjadi di Indonesia," ucap Arif.
Gagasan tersebut masih berupa peluang yang dikaji dalam pembahasan mengenai penyelesaian persoalan agraria dan belum disebut sebagai keputusan pembentukan lembaga baru.
Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini turut menekankan bahwa bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
RUU Reforma Agraria Didorong Batasi Dominasi Investor
Jazuli mengatakan RUU Reforma Agraria perlu mengatur penguasaan tanah agar investasi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.
"Saya tidak anti-pemilik modal, saya tidak anti-investasi, tapi jangan sampai investor itu terlalu mencengkeram dan menguasai tanah-tanah, lalu yang akan menjadi korbannya adalah masyarakat-masyarakat miskin," tegas Jazuli.
Ia juga memberikan catatan kepada masyarakat yang memperoleh tanah melalui program redistribusi agar tidak menjual kembali lahan tersebut.
"Mereka-mereka yang telah mendapatkan tanah ini sebaiknya tidak dijual. Kan banyak juga ya, HGU yang sudah lewat kemudian dibagikan ke masyarakat, masyarakat jual lagi. Ini juga satu hal yang tidak sesuai dengan keinginan prinsip bagaimana pemerataan dan keadilan tanah," pungkas Jazuli.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




