HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Kudus Salurkan Rp2,57 Miliar kepada 10 Partai Politik, Pendidikan Politik Jadi Prioritas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkab Kudus Salurkan Rp2,57 Miliar kepada 10 Partai Politik, Pendidikan Politik Jadi Prioritas
Foto: Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat menyerahkan bantuan keuangan kepada Ketua DPC Hanura Kudus Sutriyono pada kegiatan penyerahan bantuan keuangan untuk 10 partai politik di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin 14/9/2026 (sumber: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyalurkan bantuan keuangan senilai total Rp2,57 miliar kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kudus.

Bantuan keuangan tersebut diserahkan Bupati Kudus Sam'ani Intakoris kepada perwakilan 10 partai politik di Pendopo Kabupaten Kudus pada Senin.

Sam'ani meminta seluruh partai politik penerima menggunakan bantuan sesuai ketentuan, terutama untuk membiayai kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Silakan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk membiayai kegiatan pendidikan politik untuk masyarakat di Kabupaten Kudus," ungkap Sam'ani.

Pemkab Kudus Dorong LPJ Bantuan Politik Lebih Tertata

Sam'ani berharap penggunaan bantuan keuangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan baik agar tidak menimbulkan temuan dalam proses pemeriksaan maupun pelaporan.

Menurut Sam'ani, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik pada 2025 tidak mendapatkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemerintah Kabupaten Kudus berharap capaian dalam pengelolaan dan pelaporan bantuan tersebut dapat dipertahankan pada 2026.

Partai politik penerima bantuan juga diminta terus memperbaiki dan merapikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana.

Sam'ani bahkan mengusulkan penggunaan aplikasi khusus untuk membantu proses pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik agar lebih tertata.

"Parpol diminta untuk merapikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) menjadi lebih baik lagi. Kalau perlu ada aplikasi khusus penggunaan pertanggungjawaban untuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana banpol tersebut," kata Sam'ani.

Terkait usulan peningkatan nilai bantuan keuangan, Sam'ani mempersilakan masing-masing partai politik mengajukannya untuk kemudian dikaji pemerintah berdasarkan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Andrias Wahyu Adi Setiawan mengatakan nilai bantuan keuangan partai politik di Kudus saat ini sudah tergolong cukup tinggi.

Pemkab Kudus memberikan bantuan sebesar Rp5.000 untuk setiap suara sah yang diperoleh partai politik, lebih tinggi dibandingkan nilai minimal sesuai ketentuan sebesar Rp1.500 per suara.

Apabila menginginkan kenaikan bantuan, ketua partai politik dapat mengajukan usulan kepada Bupati Kudus untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah guna mendapatkan persetujuan.

PDI Perjuangan Terima Bantuan Terbesar Rp533,27 Juta

Sebanyak 10 partai politik penerima bantuan tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.

Kesepuluh partai politik itu secara keseluruhan memperoleh 513.781 suara sah pada Pemilu 2024 dan menguasai total 45 kursi di DPRD Kabupaten Kudus.

PDI Perjuangan menjadi penerima bantuan terbesar dengan nilai Rp533,27 juta, disusul PKB sebesar Rp429,1 juta dan Partai Gerindra Rp354,48 juta.

Partai Golkar mendapatkan Rp341,1 juta, PKS Rp184,83 juta, PPP Rp181,9 juta, PAN Rp154,05 juta, Partai NasDem Rp153,55 juta, Partai Demokrat Rp150,3 juta, dan Partai Hanura Rp86,3 juta.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus Achmad Yusuf Roni menyatakan bantuan yang diterima partainya akan digunakan sesuai ketentuan, termasuk untuk pendidikan politik dan operasional partai.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kudus Akhwan mengatakan nilai bantuan yang diterima partai politik di Kudus saat ini sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Akhwan, apabila terdapat usulan kenaikan bantuan, sejumlah faktor seperti inflasi, kelayakan nilai bantuan, dan kemampuan keuangan daerah perlu menjadi pertimbangan.

"Kalaupun hendak mengusulkan, tentu akan mempertimbangkan tingkat inflasi, nilai kelayakan, serta kemampuan keuangan daerah," kata Akhwan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026