HOME  ⁄  Nasional

Tito Karnavian Luruskan Polemik Definisi OAP, Tegaskan Pembahasan untuk Memperjelas Penerima Dana Otsus

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tito Karnavian Luruskan Polemik Definisi OAP, Tegaskan Pembahasan untuk Memperjelas Penerima Dana Otsus
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14/9/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meluruskan simpang siur mengenai pembahasan definisi orang asli Papua (OAP) yang sebelumnya mendapat tanggapan dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

Tito menjelaskan persoalan tersebut ketika ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dengan menegaskan bahwa pembahasan definisi OAP berakar dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Definisi OAP Berkaitan dengan Penyaluran Dana Otsus

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, besaran dana otonomi khusus dinaikkan dari sebelumnya 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

"Ini sebetulnya ada amanat dari revisi UU Otsus. Pada waktu diskusi masalah revisi UU Otsus Papua, (dana otsus) naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen (dari) DAU (dana alokasi umum) nasional," ungkap Tito.

Menurut Tito, kenaikan dana otonomi khusus tersebut diprioritaskan untuk pengembangan orang asli Papua berdasarkan hasil pembahasan bersama DPR dan DPD.

Namun, persoalan muncul karena belum terdapat kesepakatan bulat mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai OAP untuk menjadi sasaran penggunaan dana tersebut.

Perbedaan pandangan antara lain menyangkut apakah seseorang disebut OAP jika ayah dan ibunya sama-sama asli Papua atau cukup salah satu orang tuanya merupakan orang asli Papua.

Selain itu, terdapat pandangan yang memasukkan anak yang telah diangkat sebagai anak adat ke dalam definisi OAP.

Perbedaan kriteria tersebut menjadi alasan perlunya kejelasan definisi OAP dalam konteks penyaluran dana otonomi khusus.

Tito menegaskan dana otonomi khusus ditujukan untuk pengembangan sekaligus percepatan pembangunan orang asli Papua sehingga penerima manfaatnya perlu memiliki definisi yang jelas dan disepakati.

"Sebetulnya dana otsus ini mau disalurkan kepada OAP untuk pengembangan dan percepatan pembangunan OAP. Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana, yang disepakati? Itu sebetulnya yang disampaikan," kata Tito.

Pigai Sempat Soroti Definisi Politik OAP

Tito mengatakan konteks pembahasan definisi OAP tersebut telah dijelaskan kepada Menteri HAM Natalius Pigai dan mendapat sambutan baik.

Sebelumnya, Pigai meminta Kementerian Dalam Negeri tidak membuat definisi OAP berdasarkan pertimbangan politik karena dinilai dapat berdampak terhadap representasi masyarakat asli Papua pada masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai setelah menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta pada Rabu, 9 September.

"Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan," ungkap Pigai.

Pigai sebelumnya mengaku memperoleh informasi mengenai adanya upaya Kemendagri untuk merumuskan kembali definisi OAP.

Menurut Pigai, negara tidak seharusnya membuat definisi politik terhadap suatu suku atau kelompok masyarakat karena berpotensi menimbulkan persoalan.

"Definisi politik itu sangat berbahaya," kata Pigai.

Pigai Nyatakan Persoalan Definisi OAP Sudah Jelas

Setelah memperoleh penjelasan lebih lanjut, Pigai menyampaikan melalui akun X pribadinya bahwa dirinya telah mendapatkan penjelasan secara utuh dari Menteri Dalam Negeri.

Pigai menjelaskan istilah OAP yang dimaksud Kemendagri digunakan dalam konteks memberikan kejelasan lebih konkret mengenai penerima dana otonomi khusus Papua.

Dengan penjelasan tersebut, Pigai menyatakan persoalan mengenai maksud penggunaan istilah OAP oleh Kemendagri telah menjadi jelas.

"Istilah OAP yang dimaksud Kemendagri adalah untuk menjelaskan lebih konkret bagi penerima dana otsus. Jadi, klir," tulis Pigai pada Sabtu, 12 September.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026