
Pantau - Ombudsman RI (ORI) mengingatkan penundaan berlarut dalam pengurusan pertanahan dapat merugikan masyarakat yang menjadi penerima layanan publik.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menegaskan masyarakat berhak memperoleh pelayanan pertanahan secara cepat, layak, dan terjangkau.
Syafrida mengatakan ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan karena Ombudsman bertugas memastikan pelayanan publik diterima masyarakat tanpa keterlambatan.
"Ombudsman ini kan harus memastikan bahwa seluruh pelayanan publik itu tidak boleh terlambat diterima oleh masyarakat," ungkap Syafrida.
Ombudsman Dorong Perbaikan Sistem Pelayanan Pertanahan
Pernyataan tersebut disampaikan Syafrida ketika menerima audiensi Pengurus Daerah Jakarta Selatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Dalam pertemuan itu, Syafrida menjelaskan tugas Ombudsman RI tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pelayanan publik.
Karena itu, Ombudsman mendorong IPPAT menyampaikan berbagai regulasi maupun praktik pelayanan yang masih menjadi kendala dalam proses administrasi pertanahan.
Berbagai persoalan tersebut dapat dikaji bersama untuk mendorong perbaikan sistem sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan pertanahan yang layak, cepat, dan murah.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan Ombudsman terbuka menerima laporan mengenai pelayanan pertanahan sepanjang terdapat dugaan malaadministrasi.
Rahmadi juga membuka peluang kolaborasi antara Ombudsman RI dan IPPAT sekaligus mendorong penguatan pemahaman PPAT mengenai pelayanan publik, terutama bagi anggota baru.
Menurutnya, PPAT juga perlu memahami batas kewenangan profesinya dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman Siap Dukung Pengawasan Sesuai Kewenangan
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyampaikan pihaknya dapat memberikan dukungan dari sisi pengawasan pelayanan publik sesuai kewenangan Ombudsman.
Namun, Ombudsman tidak akan masuk ke aspek teknis yang menjadi ranah profesi PPAT.
"Apa yang bisa kami back up dari luar agar PPAT berjalan sesuai fungsi dan posisinya. Kalau diperlukan pendalaman dan diskusi, kami siap sesuai posisi kami," ungkap Fikri.
Pada awal audiensi, Ketua Pengurus Daerah IPPAT Nyoman menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi PPAT dalam proses administrasi pertanahan, termasuk lamanya waktu penyelesaian pelayanan.
Nyoman berharap pertemuan tersebut menjadi awal kolaborasi yang lebih konkret antara IPPAT dan Ombudsman RI dengan melibatkan instansi pertanahan serta aparat penegak hukum.
IPPAT juga berharap Ombudsman RI dapat memberikan saran atas persoalan yang ditemukan sekaligus menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan pertanahan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan pertanahan serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang layak dan terjangkau.
- Penulis :
- Leon Weldrick




