
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria memperkuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sekaligus membentuk badan reforma agraria yang berada langsung di bawah Presiden untuk menangani konflik agraria secara nasional.
Anggota Baleg DPR RI Aria Bima menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah narasumber terkait penyusunan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Aria mengatakan pelaksanaan reforma agraria selama lebih dari enam dekade masih menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural.
Menurut dia, pelaksanaan reforma agraria yang selama ini masih bertumpu pada Peraturan Presiden belum memiliki kekuatan memadai untuk menyelesaikan berbagai konflik tersebut.
“Kurang kuat. Karena belum mampu menyelesaikan konflik-konflik struktural. Ini yang mau kita atasi,” ujar Aria.
Badan Reforma Agraria Diusulkan di Bawah Presiden
Aria mengatakan RUU Reforma Agraria diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan penyelesaian konflik agraria di tingkat nasional.
“Badan reforma agraria ini nanti jelas menjadi badan tunggal yang langsung di bawah Presiden yang memimpin penyelenggaraan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria secara nasional,” tegas Aria.
Baleg juga mendorong fungsi sosial tanah dipertegas terhadap seluruh jenis tanah, termasuk aset milik BUMN, BUMD, TNI, dan Polri.
Sejumlah ketentuan dalam draf RUU turut mengatur restitusi, redistribusi tanah, serta kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam mendukung penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Aria meminta BUMN mencermati ketentuan mengenai kewajiban pemegang HGU yang belum menyerahkan sebagian lahannya untuk TORA maupun mekanisme pemberian manfaat kepada masyarakat.
RUU Reforma Agraria Tidak Menggantikan UUPA
Aria menegaskan Baleg sependapat dengan Serikat Petani Indonesia (SPI) bahwa RUU Reforma Agraria harus memperkuat dan bukan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“RUU ini posisinya memperkuat, bukan menggeser Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Penegasan itu tidak cukup diletakkan di konsideran. Kalau perlu di dalam batang tubuh harus memuat klausul yang lebih tegas, termasuk ketentuan peralihan yang mengunci agar aturan turunannya tidak menyeberang ke mana-mana,” ujarnya.
Aria juga meminta masukan mengenai klasifikasi subjek dan objek reforma agraria dijabarkan lebih rinci agar implementasi undang-undang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





