HOME  ⁄  Nasional

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan, Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 Terima Rp70 Juta per Jiwa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan, Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 Terima Rp70 Juta per Jiwa
Foto: PT Jasaraharja Putera menyalurkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 (sumber: PT Jasaraharja Putera)

Pantau - PT Jasaraharja Putera menyalurkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dalam peristiwa KM Virgo Transport 8 yang dilaporkan hilang kontak saat berlayar di Perairan Laut Jawa pada 13 September 2026.

Penyaluran santunan dilakukan sebagai bentuk perlindungan sekaligus respons cepat perusahaan kepada korban dan keluarga yang terdampak kejadian tersebut.

Direktur Teknik Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan perusahaan berkomitmen memberikan kepastian perlindungan dalam penanganan kejadian KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa.

"Di tengah situasi yang membutuhkan kepastian dan respons cepat, kami menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga terdampak kejadian KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa," ungkap Suhardiman.

Santunan Korban Meninggal Capai Rp70 Juta per Jiwa

Setelah kejadian tersebut, Jasaraharja Putera berkoordinasi dengan berbagai instansi dan pihak terkait untuk mengumpulkan informasi mengenai peristiwa dan para korban.

Perusahaan juga melakukan pemeriksaan dokumen serta validasi data untuk mendukung proses pemenuhan hak para tertanggung.

Setelah proses tersebut, Jasaraharja Putera merealisasikan pembayaran manfaat pertanggungan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Santunan diberikan melalui produk Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga dan Penumpang atau ATJP-PK sebesar Rp20 juta per jiwa bagi korban meninggal dunia.

Santunan tersebut melengkapi manfaat dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp50 juta per jiwa bagi korban meninggal dunia.

Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris untuk setiap korban meninggal dunia mencapai Rp70 juta per jiwa.

Penyerahan santunan kepada ahli waris dilakukan secara simbolis oleh Direktur Teknik merangkap Plt Direktur Keuangan, Umum dan SDM Jasaraharja Putera Suhardiman.

Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan santunan dari Jasa Raharja yang diserahkan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.

Kegiatan itu turut melibatkan Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi serta disaksikan Wakil Menteri Perhubungan Suntana dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin.

Suhardiman menjelaskan pembayaran manfaat pertanggungan merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan perlindungan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Suhardiman juga menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian yang menimpa KM Virgo Transport 8.

Jasaraharja Putera berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar manfaat pertanggungan segera diterima korban maupun pihak yang berhak.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung kelancaran penanganan kejadian ini," kata Suhardiman.

ATJP-PK Lindungi Biaya Medis hingga Kendaraan dan Muatan

Perlindungan melalui ATJP-PK tidak hanya mencakup santunan bagi korban meninggal dunia, tetapi juga biaya perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perawatan.

Nilai perlindungan biaya perawatan medis tersebut mencapai maksimal Rp10 juta per jiwa sesuai dengan ketentuan pertanggungan.

Perlindungan juga mencakup kendaraan dan barang muatan yang diangkut KM Virgo Transport 8 sesuai dengan perjanjian bersama PT Virgo Karya Shipping.

Selain menyalurkan manfaat pertanggungan, Jasaraharja Putera turut hadir dalam Posko Pelayanan Terpadu yang menangani kejadian tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

Kehadiran perusahaan di posko tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan layanan asuransi yang responsif sekaligus mendukung penanganan korban dan keluarga terdampak.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026