
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi Rp206 juta dengan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ungkap Darpawan.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Turut Termohon II, yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia, membayar ganti rugi Rp5 juta kepada Roy Suryo.
Dalam perkara tersebut, Menteri Keuangan memberikan kuasa kepada Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Rofii Edy Purnomo.
Hakim Perintahkan Menkeu Bayar Ganti Rugi
Hakim mendasarkan kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Ketentuan itu mengatur pembayaran ganti kerugian oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.
"Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan," ungkap Darpawan.
Hakim menilai Kementerian Keuangan tetap memiliki kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan yang masih berlaku.
Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun mekanisme dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap.
Dari permohonan yang diajukan Roy, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
"Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada Pemohon," ungkap Darpawan.
Hakim Akui Kerugian Imateriil Bisa Dituntut
Hakim mempertimbangkan bahwa kerugian imateriil termasuk jenis kerugian yang dapat dituntut seseorang yang mengalami penangkapan dan penahanan secara tidak sah.
Pertimbangan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenai tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
Hakim juga mempertimbangkan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut hakim, kompensasi akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah dapat mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial.
"Pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil," ungkap Darpawan.
Meski mengakui adanya hak atas ganti rugi imateriil, hakim tidak mengabulkan seluruh nilai kerugian imateriil sebesar Rp100 juta yang dimohonkan Roy.
Roy beralasan mengalami beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, serta stigma sosial akibat pemberitaan mengenai perkara yang menjeratnya.
"Menimbang bahwa Pasal 173 ayat (1) KUHAP menentukan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. KUHAP tidak membatasi jenis kerugian yang dapat dituntut, apakah hanya kerugian materiil atau imateriil," ungkap Darpawan.
Empat Hari Upaya Paksa Jadi Pertimbangan Hakim
Hakim turut mempertimbangkan status Roy sebagai tokoh publik, mantan menteri, dan mantan anggota DPR RI.
Menurut hakim, status tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan besarnya beban psikologis yang dialami Roy.
Kondisi psikologis seseorang, menurut hakim, harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim juga mempertimbangkan adanya kekeliruan penyidik ketika melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah karena memiliki cacat formil dan materiil.
Penahanan terhadap Roy juga telah dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan Nomor 99.
Lamanya Roy berada dalam upaya paksa yang dinyatakan tidak sah selama empat hari serta dampak stigma yang dialaminya turut menjadi pertimbangan hakim.
"Dan tindakan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 99, dan memperhatikan pula fakta lamanya terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah, yakni selama empat hari, serta dampak stigma yang dialami Pemohon ketika berada dalam upaya paksa tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka Hakim menetapkan ganti rugi imateriil sejumlah Rp 5 juta," ungkap Darpawan.
Praperadilan Kelima Roy Suryo
Perkara tersebut merupakan gugatan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo.
Praperadilan pertama Roy berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang kemudian dikabulkan sebagian oleh pengadilan.
Setelah putusan tersebut, Roy kalah dalam tiga gugatan praperadilan lainnya.
Praperadilan kelima Roy terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan sebagai pihak termohon.
Dari total permohonan ganti rugi Rp206 juta dalam praperadilan kelima tersebut, hakim pada akhirnya hanya mengabulkan sebagian dengan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
- Penulis :
- Arian Mesa




