
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) fokus memperbaiki tiga komponen utama dalam reformasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, serta penyesuaian tarif untuk pola pelayanan penyakit tertentu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto menyampaikan kebijakan tersebut dalam pertemuan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa.
Sunarto menjelaskan reformasi diperlukan setelah program JKN berjalan sekitar 12 tahun sejak pertama kali dicanangkan pada periode 2014–2016.
Pemerintah menilai perjalanan JKN selama periode tersebut perlu diikuti berbagai perbaikan agar kualitas pelayanan kepada peserta semakin baik.
KRIS dan Sistem Rujukan Jadi Fokus Perbaikan
Perbaikan pertama difokuskan pada penerapan KRIS untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan rawat inap yang lebih baik.
Penerapan tersebut antara lain mencakup pengaturan jumlah tempat tidur dan fasilitas yang tersedia dalam pelayanan rawat inap.
"Jadi pemerintah sekarang fokus melakukan tiga perbaikan. Pertama, tentang KRIS. Kita usahakan bahwa peserta JKN mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik untuk rawat inapnya, jumlah tempat tidur kita atur dan fasilitasnya juga kita atur," ungkap Sunarto.
Komponen kedua yang menjadi fokus reformasi JKN adalah pembenahan sistem rujukan berbasis kompetensi.
Sementara itu, komponen ketiga berupa penyesuaian tarif untuk pola pelayanan khusus terhadap penyakit tertentu.
Pemerintah menginginkan penyakit tertentu dapat memperoleh pelayanan melalui skema tarif yang lebih baik.
"Khusus penyakit-penyakit tertentu bisa dilayani dengan tarif-tarif yang jauh lebih baik. Kemenkes jelas mengharapkan dukungan dari bapak/ibu semua, terutama melalui diskusi dengan serikat pekerja, DJSN, dan BPJS Kesehatan," kata Sunarto.
Kemenkes Minta Dukungan Pemangku Kepentingan
Kemenkes mengharapkan dukungan berbagai pihak dalam menjalankan tiga agenda reformasi tersebut, termasuk melalui diskusi bersama serikat pekerja, DJSN, dan BPJS Kesehatan.
Sunarto menegaskan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki pelayanan sekaligus mengawal kebijakan pemerintah terkait reformasi JKN.
Pemerintah juga menyatakan akan mendengarkan berbagai masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan.
Masukan yang dinilai dapat membawa perbaikan akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan kebijakan maupun regulasi JKN.
"Pemerintah jelas akan mendengar masukan dari teman-teman semua hari ini dan akan dilakukan perbaikan-perbaikan jika memang masukan-masukan itu bisa membawa perbaikan yang ke arah regulasi yang jauh lebih baik. Sekali lagi, Kemenkes mengharapkan dukungan kita semua supaya sama-sama mengawal reformasi JKN," ungkap Sunarto.
DJSN Komitmen Kawal Harmonisasi JKN
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba menyatakan pihaknya berkomitmen terus terlibat dalam proses harmonisasi pelayanan JKN.
Keterlibatan DJSN diarahkan untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan pekerja dan masyarakat Indonesia secara luas.
DJSN juga akan terus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai kebijakan terkait pelayanan JKN serta mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"DJSN tetap berkomitmen untuk senantiasa melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan mendukung setiap upaya-upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan bagi para pekerja, khususnya masyarakat Indonesia," kata Royanto.
- Penulis :
- Shila Glorya




