Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Direktur Teknologi-Produksi Krakatau Steel Ditetapkan Tersangka

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Direktur Teknologi-Produksi Krakatau Steel Ditetapkan Tersangka

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dari enam orang yang sebelumnya diamankan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel.

Keempat orang itu yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) yang merupakan swasta dan sebagai penerima, Kenneth Sutradja (KSU) dari pihak swasta dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi (KET) sebagai pemberi.

Baca juga: KemenBUMN Dukung KPK Usut Suap yang Menjerat Direktur Krakatau Steel

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebutkan penetapan tersangka itu berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, dan Tanggerang, pada Jumat 22 Maret 2019 sore.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat oramg tersangka, yakni WNU, AMU, KSU, dan KET," ucap Saut dalam konferinsi pers di kantor KPK, Sabtu (23/3/2019)

Selain itu, penetapan tersangka keempat orang itu usai menjalani pemeriksaan, yang kemudian dilakukan gelar perkara.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," papar Saut.

Baca juga: KPK Tangkap 2 Orang Lagi Terkait OTT Direktur Krakatau Steel

Kini, untuk tersangka Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Mustika (AMU) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, untuk Kenneth Sutradja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi (KET) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler