
Pantau.com - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut tindak pidana itu bermula pada tahun 2019, saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi yang diduga suap. Sehingga, berdasarkan bukti-bukti awal itu, pihaknya menyelidiki terkait informasi itu hingga akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Tangerang Selatan.
"Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa itu, bermula pada tahun 2019 saat Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan pengadaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar," ucap Saut dalam konferinsi pers di kantor KPK, Sabtu (23/3/2019).
Baca juga: Direktur Teknologi-Produksi Krakatau Steel Ditetapkan Tersangka
Kemudian, tersangka Alexander Mustika (AMU) menawarkan beberapa rekanannya untuk menjalani pekerjaan itu. Sehingga, diajukanlah penawaran itu kepada Wisnu Kuncoro (WNU) dan akhirnya disetujui.
Usai disetujui, tersangka Alexander Mustika (AMU) menyepakati commitment fee dengen rekanannya yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro, senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Selanjutnya, Alexander Mustika (AMU) yang mewakili Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutradja (KSU) yang merupakan perwakilan dari PT Grand Kartech (GK) dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi (KET) yang merupakan perwakilan Group Tjokro (GT).
"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU," papar Saut.
"Tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dari enam orang yang sebelumnya diamankan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel.
Keempat orang itu yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) yang merupakan swasta dan sebagai penerima, Kenneth Sutradja (KSU) sebagai swasta dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi (KET) sebagai pemeberi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat oramg tersangka, yakni WNU, AMU, KSU, dan KET," ucap Saut.
Baca juga: Fakta Penangkapan Direktur Krakatau Steel oleh KPK
Kini, untuk tersangka Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Mustika (AMU) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk Kenneth Sutradja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi (KET) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Penulis :
- Widji Ananta