
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dana kampanye. RM diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, SD, untuk mempercepat pencairan honor bagi pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu menjelang Pilkada 2024.
“Saudara SD juga diminta Saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebelum tanggal 27 November 2024. Honor per orang sebesar Rp 1 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Langkah ini diduga merupakan strategi Rohidin, yang merupakan calon petahana, untuk mendapatkan dukungan suara dari para guru honorer di Pilgub 2024. “Dengan honor dicairkan sebelum Desember, harapannya guru-guru ini merasa senang dan akhirnya memilih yang bersangkutan,” tambah Alex.
Namun, KPK menegaskan bahwa meski tidak ada potongan tunjangan, kebijakan ini menabrak aturan pencairan anggaran. Normalnya, honor tersebut baru dijadwalkan cair pada Desember 2024.
Baca juga: KPU Bengkulu Pastikan Pilgub Tetap Berjalan Meski Diterpa Kasus OTT
Dana Kampanye dan Dugaan Pemerasan
Selain mempercepat pencairan honor, KPK menemukan indikasi lebih besar terkait dana kampanye. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan pribadi gubernur berinisial AC.
KPK menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang berbeda—Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGD). “Uang tersebut ditemukan di berbagai lokasi dan diduga digunakan untuk kepentingan kampanye,” ujar Alex.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 KUHP.
Rohidin: "Saya Bertanggung Jawab"
Sementara itu, Rohidin, yang ditemui usai konferensi pers KPK, menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas dugaan kasus ini. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pemimpin publik, khususnya di tengah tensi politik menjelang Pilkada. Masyarakat Bengkulu kini menanti langkah hukum yang tegas dari KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi