HOME  ⁄  Nasional

Pengadaan Tanah Bendungan Karangnongko Masuki Tahap Ganti Rugi, 14 Pemilik Lahan Sepakat Terima Uang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pengadaan Tanah Bendungan Karangnongko Masuki Tahap Ganti Rugi, 14 Pemilik Lahan Sepakat Terima Uang
Foto: Proses pemberian ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah pemilik bidang tanah di Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan menyepakatinya (sumber: ANTARA/Gunawan)

Pantau - Pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai memasuki tahap pemberian ganti kerugian setelah 14 dari 17 pemilik bidang tanah di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, menyepakati ganti kerugian dalam bentuk uang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Sugiyanto mengatakan kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang digelar di Balai Desa Mendenrejo.

"Untuk 17 bidang ini, ada 14 pemilik yang sudah sepakat bahwa bentuk ganti kerugiannya adalah uang. Kesepakatan tersebut dicapai dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian di Balai Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Sugiyanto di Blora, Kamis.

Sugiyanto menjelaskan nilai ganti kerugian untuk masing-masing bidang tanah telah ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hasil penilaian KJPP tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses musyawarah dengan masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko.

Sebanyak 1.037 Bidang Masuk Pengadaan Tanah

Secara keseluruhan, pengadaan tanah untuk Bendungan Karangnongko mencakup 1.037 bidang yang tersebar di lima desa di Kabupaten Blora.

Desa Mendenrejo memiliki 17 bidang yang masuk pengadaan tanah, sedangkan Desa Ngrawoh sebanyak 328 bidang.

Sementara itu, Desa Nginggil memiliki 177 bidang, Desa Nglebak sebanyak 372 bidang, dan Desa Megeri sebanyak 143 bidang.

Dari keseluruhan kebutuhan lahan tersebut, sekitar 535 kepala keluarga (KK) terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko dan nantinya harus direlokasi.

Sugiyanto mengatakan proses pemberian ganti kerugian di desa-desa lainnya masih berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Tahapan tersebut antara lain meliputi proses penilaian oleh KJPP serta penyelesaian keberatan terhadap hasil penilaian.

Nilai Tanah Berkisar Rp300 Ribu per Meter Persegi

Penilai Lapangan KJPP Andi Tiffani dan Rekan, Septian Ade, mengatakan nilai ganti kerugian tanah untuk pembangunan Bendungan Karangnongko berada di kisaran Rp300 ribu per meter persegi berdasarkan hasil penilaian KJPP.

Penilaian dilakukan berdasarkan nilai pasar dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan harga tanah di sekitar lokasi pengadaan.

Penilaian ganti kerugian tidak hanya memperhitungkan tanah, tetapi juga bangunan serta sejumlah komponen nonfisik.

Untuk bangunan, nilai ditentukan berdasarkan spesifikasi dengan mengacu pada standar dan biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali bangunan tersebut.

Sementara itu, komponen nonfisik yang diperhitungkan antara lain kompensasi masa tunggu, kehilangan usaha atau pendapatan, serta faktor sosial dan historis yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat di lokasi terdampak.

Salah seorang warga Desa Mendenrejo yang enggan menyebutkan namanya memiliki lahan seluas 4.000 meter persegi yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko.

Warga tersebut memperoleh total ganti rugi sekitar Rp1,2 miliar dengan nilai tanah Rp300 ribu per meter persegi.

Warga Mendenrejo lainnya memiliki lahan sawah seluas sekitar 2.000 meter persegi yang terdampak pembangunan bendungan.

Lahan sawah tersebut mendapatkan nilai ganti rugi Rp600 juta dengan harga Rp300 ribu per meter persegi.

Ganti Rugi Bendungan Cabean Capai Rp173,8 Miliar

Selain Bendungan Karangnongko, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cabean di Kabupaten Blora juga terus berlangsung.

Pembayaran ganti kerugian untuk pengadaan tanah Bendungan Cabean tercatat mencapai Rp173,8 miliar hingga 30 Juni 2026 dan ditargetkan rampung pada akhir 2026.

Secara keseluruhan terdapat 395 bidang tanah yang masuk dalam pengadaan tanah Bendungan Cabean.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 352 bidang telah menerima uang ganti kerugian (UGR), sedangkan dua bidang masih dalam proses penyelesaian.

Sebanyak 41 bidang lainnya tidak memperoleh ganti rugi karena berstatus sebagai tanah negara.

Dengan capaian tersebut, pembayaran UGR Bendungan Cabean telah terealisasi terhadap sekitar 89 persen dari seluruh bidang tanah yang masuk dalam pengadaan, sementara progres pengadaan tanah secara keseluruhan telah mencapai sekitar 95 persen.

Bendungan Karangnongko merupakan salah satu proyek strategis nasional yang pembangunannya berada dalam lingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Sementara Bendungan Cabean yang berlokasi di Kecamatan Todanan berada dalam lingkup BBWS Pemali Juana.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026