
Pantau - Delegasi masyarakat yang menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 bersorak setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sorakan terdengar dari perwakilan masyarakat yang berada di tribun ruang sidang ketika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sebagai tanda persetujuan RUU tersebut.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Dasco yang kemudian dijawab "setuju" oleh para legislator.
Sebanyak 139 Delegasi Masyarakat Hadiri Sidang
Saat membuka rapat, Dasco mengatakan sebanyak 139 orang dari delegasi masyarakat hadir menyaksikan jalannya sidang paripurna.
Delegasi tersebut antara lain berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, serta Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
Para delegasi menyaksikan langsung proses pengambilan keputusan DPR hingga RUU Pengaturan Reforma Agraria mendapatkan persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang.
DPR Soroti Ketimpangan dan Konflik Agraria
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan ikhtiar negara untuk menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.
Menurut dia, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria berkepanjangan yang berdampak luas.
Amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga dipandang belum sepenuhnya diwujudkan dalam pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.
"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




