HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Sembilan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Panggil Sembilan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman, Eko Sumanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 21/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan tujuh aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dua pegawai Unsoed yang dipanggil sebagai saksi masing-masing berinisial NA dan ANH.

Sementara itu, tujuh ASN Setda Kabupaten Banyumas yang dipanggil adalah AS, AAP, DPM, ISR, WAS, MNF, dan EP.

Kasus Berawal dari OTT KPK di Unsoed

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelah OTT, yakni pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Para tersangka antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq sebagai tersangka.

Dua pihak yang disebut sebagai perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, turut ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Norman Arie Prayogo melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru.

Uang yang diduga diminta kepada orang tua calon mahasiswa tersebut mencapai Rp650 juta dan berkaitan dengan upaya agar anak mereka dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed.

Namun, meski uang hingga Rp650 juta diduga telah diminta, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang hingga Rp1,12 Miliar

Selain dugaan tersebut, KPK menduga Akhmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru.

Penerimaan uang melalui Mulyono diduga berlangsung selama periode 2025-2026 dengan total mencapai Rp680 juta.

KPK menduga uang Rp680 juta tersebut kemudian digunakan Akhmad Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah.

Tiga bidang tanah tersebut tidak diatasnamakan Akhmad Sodiq, melainkan atas nama Mulyono.

KPK juga menduga Akhmad Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Dugaan pemberian akses persetujuan kelulusan tersebut terjadi setelah Eko Sumanto menerima uang sebesar Rp1,12 miliar.

Uang Rp1,12 miliar itu diduga diterima Eko dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025-2026.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026